Aparat Bongkar Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyuwangi
Banyuwangi, MEDIA FAKTA ONE. 17-03-2026 - Kerja sama lintas instansi bongkar peredaran 6,5 juta batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai senilai 10 miliar rupiah di Kabupaten Banyuwangi, pada Kamis (12/03).
"Penindakan ini merupakan bagian dari operasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penindakan Barang Kena Cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Banyuwangi," ujar Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Latif Helmi.
Dalam penindakan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Pangkalan TNI AL Banyuwangi, dan Polresta Banyuwangi mengamankan empat orang tersangka, berinisial ES (38), M (41), DAM (30), dan M (41) yang kedapatan mengangkut rokok tanpa dilekati pita cukai menggunakan truk dari Madura menuju Bali.
Keempat instansi tersebut pun menggelar konferensi pers penanganan perkara penyidikan tindak pidana di bidang cukai, pada Senin (16/03) di Kantor Kejari Banyuwangi. Bea Cukai Banyuwangi sendiri telah melakukan penyidikan sebagai tindak lanjut dari penindakan tersebut.
Latif menjelaskan kronologi penindakan itu. "Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait pengiriman rokok ilegal yang melintas melalui Pelabuhan Ketapang. Petugas Bea Cukai Banyuwangi kemudian melakukan penyisiran dari Pelabuhan Tanjung Wangi hingga SPBU Farly, Kecamatan Kalipuro, dan pada pukul 08.40 WIB menemukan kendaraan yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut," terangnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan rokok ilegal sehingga para tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Banyuwangi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil penindakan tersebut diperoleh barang bukti berupa 6.585.560 batang rokok ilegal dengan nilai sekitar Rp10.027.492.600 serta potensi kerugian negara mencapai Rp5.061.589.360.
Berdasarkan pemeriksaan, rokok tersebut berasal dari seseorang berinisial H di Madura dan rencananya akan dikirim kepada I dan A di Bali yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Para tersangka diduga melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, dengan ancaman pidana penjara 1 hingga 5 tahun dan/atau denda 2 hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Berkas perkara tersebut saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Penindakan ini merupakan wujud nyata sinergi Bea Cukai Banyuwangi bersama instansi lainnya dan dukungan masyarakat dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan negara serta berdampak negatif bagi perekonomian. Bea Cukai Banyuwangi berkomitmen terus melakukan penegakan hukum secara profesional untuk melindungi masyarakat dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai," tegas Latif.
TIM
Belum ada Komentar untuk "Aparat Bongkar Peredaran 6,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Banyuwangi"
Posting Komentar