test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Bea Cukai Tindak 25.920 Batang Rokok Ilegal dari Pengiriman Ekspedisi di Kota Malang

 MEDIA FAKTA ONE. Malang, 10-03-2026 - Gelar pengawasan dan patroli rutin, Bea Cukai Malang mengamankan 1.300 bungkus atau setara dengan 25.920 batang rokok ilegal dari salah satu jasa pengiriman barang di wilayah Kota Malang pada Kamis (26/02) sekitar pukul 17.00 WIB.

Penindakan tersebut bermula dari patroli darat yang dilakukan Bea Cukai Malang dengan fokus pemeriksaan pada jalur distribusi barang melalui perusahaan ekspedisi. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di sebuah jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan Nomor 5, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan sejumlah paket mencurigakan yang setelah dibuka diketahui berisi rokok tanpa dilekati pita cukai. Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang tersebut merupakan Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.

Secara keseluruhan, petugas menemukan 20 koli paket berisi 1.300 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 25.920 batang. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan oleh petugas dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk proses penelitian dan penindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dari hasil penindakan tersebut, diperkirakan nilai barang mencapai Rp38.523.200 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp19.355.520 yang seharusnya menjadi penerimaan negara dari sektor cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menekan peredaran rokok ilegal sekaligus menjaga penerimaan negara.

“Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Pandores.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tidak terlibat dalam aktivitas peredaran rokok ilegal. Menurutnya, selain melanggar ketentuan yang berlaku, peredaran rokok ilegal juga merugikan negara serta dapat mengganggu iklim usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Bea Cukai Tindak 25.920 Batang Rokok Ilegal dari Pengiriman Ekspedisi di Kota Malang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: