Cinta Ditolak Berujung Maut! Pria di Rejang Lebong Rencanakan Pembunuhan, Serang Wanita Saat Tidur
MEDIA FAKTA ONE. Rejang Lebong, Bengkulutoday.com – Aksi keji dan terencana terjadi di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Seorang pria berinisial YD (39) nekat melakukan percobaan pembunuhan terhadap seorang wanita SR (26) setelah cintanya ditolak.
Kapolres Rejang Lebong AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP M. Hasan Basri, S.H, didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, S.E., M.H mengungkapkan, peristiwa sadis ini terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Cawang Baru.
Pelaku diketahui sudah merencanakan aksinya. Ia datang menggunakan sepeda motor, lalu bersembunyi di belakang rumah korban sambil menunggu korban tertidur.
“Setelah memastikan korban tidur, pelaku masuk dengan cara mencongkel pintu belakang menggunakan senjata tajam,” jelas pihak kepolisian dalam press release.
Begitu masuk, pelaku langsung menyerang korban secara brutal. Korban ditusuk di bagian wajah dan mengalami sejumlah luka serius di kepala, tangan, dan jari.
Tak berhenti di situ, saat korban berusaha melarikan diri ke pintu depan, pelaku justru mengejar dan kembali melakukan kekerasan. Pelaku bahkan mengambil batu gilingan dan menghantam kepala korban hingga lima kali.
Jeritan korban akhirnya terdengar oleh seorang saksi yang sedang lembur di sekitar lokasi. Saksi kemudian mendobrak pintu dan mendapati pelaku tengah menganiaya korban.
Dengan sigap, saksi berhasil melumpuhkan pelaku. Warga yang berdatangan sempat tersulut emosi, namun pelaku akhirnya berhasil diamankan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian.
Motif Sakit Hati Karena Cinta Ditolak
Dari hasil penyelidikan, aksi brutal ini dipicu rasa sakit hati. Pelaku diketahui ingin menikahi korban, namun ditolak.
“Motifnya karena pelaku sakit hati setelah keinginannya untuk menikahi korban tidak diterima,” ungkap polisi.
Barang Bukti Lengkap Disita
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pisau sepanjang 22 cm, batu gilingan, pakaian korban yang berlumuran darah, hingga sepeda motor yang digunakan pelaku.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP jo Pasal 17 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana, serta subsider Pasal 469 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.
Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun, bahkan bisa lebih berat sesuai dengan hasil persidangan nantinya.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Cinta Ditolak Berujung Maut! Pria di Rejang Lebong Rencanakan Pembunuhan, Serang Wanita Saat Tidur"
Posting Komentar