Kades Bandar Agung Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp330 Juta
Bengkulu Selatan, FAKTAONE – Kepala Desa Bandar Agung, Kecamatan Ulu Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.
Tersangka berinisial DM ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran desa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti yang menguatkan adanya tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa di wilayah tersebut.
Dari hasil penyelidikan dan perhitungan yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan, kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp330 juta.
Penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan saat ini masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri penggunaan anggaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Namun, dugaan penyimpangan justru menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Kades Bandar Agung Bengkulu Selatan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp330 Juta"
Posting Komentar