test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Kerugian Negara Rp1,1 Miliar! Uang Kasus Korupsi Lab Dinkes Bengkulu Mulai Dikembalikan

MEDIA FAKTA ONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu kembali menerima pengembalian kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

Pengembalian tersebut diterima langsung oleh pihak Kejari Bengkulu pada Rabu, 25 Maret 2026. Total uang yang diserahkan kali ini mencapai Rp146.200.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Dr. Yeni Puspita, SH., MH melalui Kepala Seksi Intelijen FRI Wisdom S. Sumbayak, S.H., M.H. dalam keterangan resminya menyampaikan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara dalam perkara yang sedang ditangani.

“Pada hari Rabu, tanggal 25 Maret 2026, Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima sejumlah pembayaran pengembalian kerugian negara dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023,” ujarnya.

Dijelaskan, pengembalian tersebut diserahkan oleh keluarga para terdakwa. Terdakwa Donny Iswanto, S.T. selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) mengembalikan uang sebesar Rp136.000.000. Sementara terdakwa Joli Okta Riansyah, S.Kom mengembalikan uang sebesar Rp10.200.000.

“Adapun nilai jumlah pengembalian kerugian negara tersebut yakni sebesar Rp146.200.000 yang diserahkan oleh keluarga terdakwa,” lanjutnya.

Kejaksaan juga memastikan bahwa seluruh uang yang telah diterima akan segera disetorkan ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terhadap pengembalian kerugian negara tersebut selanjutnya akan dilakukan penyetoran ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Selain itu, Kejari Bengkulu mengungkapkan bahwa total pengembalian kerugian negara yang sudah diterima hingga saat ini telah mencapai Rp261.200.000. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian negara yang sebelumnya dihitung oleh auditor Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp1.139.570.571,03.

“Pengembalian tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Bengkulu juga menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap perkara korupsi sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

“Kejaksaan Negeri Bengkulu berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi secara tegas, sekaligus mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,” tutupnya.

Dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Laboratorium Dinas Kesehatan Kota Bengkulu tersebut, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yang saat ini tengah menjalani proses hukum.

Kelima tersangka tersebut yakni Joni Haryadi Thabrani selaku Kepala Dinas Kesehatan Kota Bengkulu sekaligus Pengguna Anggaran, Doni Iswanto sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Akhmad Basir selaku Direktur kontraktor pelaksana, Joli Okta Riansyah dari pihak kontraktor pelaksana, serta Riza Mahlefi yang bertindak sebagai konsultan pengawas.

Proyek pembangunan gedung laboratorium tersebut diketahui bersumber dari APBD Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2023.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Kerugian Negara Rp1,1 Miliar! Uang Kasus Korupsi Lab Dinkes Bengkulu Mulai Dikembalikan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: