POLSEK MEDAN KOTA UNGKAP CUR4NMOR, HONDA BEAT DIJUAL UNTUK JUD1
MEDIA FAKTA ONE. Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil mengungkap kasus pencur14n sepeda motor Honda Beat BK 6887 ALE yang terjadi di Jalan Bahagia By Pass No. 8, Kelurahan Sudirejo II, Kecamatan Medan Kota, pada Rabu (25/3/2026).
Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada hari yang sama.
Kedua terduga pelaku berinisial W J H alias Amek (19) dan A G alias Adit (18), yang diketahui merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan.
Peristiwa pencur14n bermula saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan toko sekitar pukul 09.00 WIB dan diduga lupa mencabut kunci. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 15.00 WIB, korban mendengar suara kendaraannya dan mendapati sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku, lalu berhasil mengamankan keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku bahwa sepeda motor hasil cur14n tersebut telah dijual seharga Rp4 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk bermain jud1 serta bersenang-senang.
TIM

Belum ada Komentar untuk "POLSEK MEDAN KOTA UNGKAP CUR4NMOR, HONDA BEAT DIJUAL UNTUK JUD1"
Posting Komentar