Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Gagalkan Dua Pengedaran Sabu di Kecamatan Sutera, Sita 22 Paket Siap Edar
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil menggulung dua pengedar narkotika jenis sabu dalam dua operasi terpisah di Kecamatan Sutera, Rabu (25/03/2026) malam. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita total 22 paket sabu siap edar.
Kapolres Pesisir Selatan melalui Kasat Narkoba AKP Hardi Yasmar, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas keresahan masyarakat terkait maraknya transaksi barang haram di wilayah tersebut.
Operasi pertama pecah pukul 20.00 WIB di Kampung Lansano, Nagari Lansano Taratak. Petugas yang melakukan teknik undercover buy berhasil memancing tersangka berinisial ESB (43), seorang buruh asal Lampung Tengah. Saat diringkus di depan sebuah kafe, ESB tak berkutik. Dari hasil penggeledahan ditemukan 22 paket sabu (20 kecil dan 2 sedang), plastik klip kosong, ponsel, serta sepeda motor Yamaha Filano pink miliknya.
Hanya berselang dua jam, tepat pukul 22.00 WIB, tim mengamankan TD (29), wiraswasta setempat, di Kampung Sungai Sirah, Nagari Surantih. TD sempat mencoba membuang paket sabu untuk menghilangkan jejak namun gagal karena kesigapan petugas. Dari lokasi ini disita 2 paket sabu.
AKP Hardi Yasmar menegaskan komitmen memberantas narkoba di Pesisir Selatan. "Informasi masyarakat adalah kunci. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pengedar," tegasnya.
Kedua tersangka kini berada di Mapolres Pesisir Selatan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka ESB terancam hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup penjara karena jumlah barang bukti yang cukup banyak.
#pedulipessel #pessel #pesisirselatan

Belum ada Komentar untuk "Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan Gagalkan Dua Pengedaran Sabu di Kecamatan Sutera, Sita 22 Paket Siap Edar "
Posting Komentar