PETI di Galugua Diduga Kebal Hukum, Dua Ekskavator Masih Beroperasi di Pinggir Sungai
MEDIA FAKTA ONE. Lima Puluh kota - Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jorong Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota, diduga masih bebas beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah.
Pada Senin (25/5/2026), dua unit alat berat jenis ekskavator terlihat beroperasi mengeruk tanah di kawasan pinggiran sungai. Aktivitas tersebut diduga telah meluluhlantakkan area perkebunan milik warga yang kini berubah menjadi lokasi tambang emas ilegal.
Warga setempat menyebut aktivitas tambang tersebut sudah berlangsung cukup lama dan hampir setiap hari beroperasi tanpa hambatan.
“Sudah lama berjalan, tapi tidak pernah disentuh hukum,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat menduga alat berat yang digunakan di lokasi tambang tersebut milik seorang pengusaha berinisial B. Selain itu, aktivitas tambang lain yang diduga dilakukan oleh oknum berinisial I disebut turut menyebabkan jalan penghubung antara Jorong Galugua dan Jorong Koto Tangah mengalami patah dan longsor.
Kerusakan jalan tersebut kini dikhawatirkan membahayakan keselamatan warga serta mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
Warga bersama Ninik Mamak setempat mengaku sempat melakukan protes terhadap aktivitas tambang ilegal tersebut. Namun hingga kini, aktivitas pertambangan diduga masih terus berlangsung dan tidak diindahkan.
Masyarakat mendesak Polres Limapuluh Kota bersama pemerintah daerah segera turun tangan melakukan penertiban secara tegas terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut sebelum kerusakan lingkungan semakin meluas.
Warga juga berharap adanya penegakan hukum yang adil agar kepercayaan masyarakat terhadap aparat dan pemerintah tidak hilang akibat maraknya aktivitas tambang ilegal yang diduga dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan.
TIM
Belum ada Komentar untuk "PETI di Galugua Diduga Kebal Hukum, Dua Ekskavator Masih Beroperasi di Pinggir Sungai"
Posting Komentar