test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

16 Titik Obat Golongan G di Majalengka “Kebal Hukum”, Satres Narkoba Dituding Tutup Mata

Majalengka | FAKTAONE| Setelah beberapa waktu viral terkait peredaran obat-obatan golongan G yang seakan-akan “kebal” hukum di wilayah hukum Polres Majalengka, kini tindakan nyata Polres Majalengka khususnya Satres Narkoba Polres Majalengka pun dipertanyakan, 16 titik transaksi barang haram tersebut masih beraktivitas tanpa “tersentuh”, Jumat, 22/05/2026.

Penegakan hukum Polres Majalengka pun jadi sorotan, Satres Narkoba seakan-akan “tak berkutik” menghadapi para mafia obat ini. Padahal nama pemilik, alamat dan data transaksi “jelas” tapi hingg saat ini tidak ada investigasi, tidak ada tindakan tegas, tidak ada penyelidikan, semua menguap ditelan waktu. Muncul isu kuat menyoal “jatah bulanan” kepada oknum tertentu yang tak hanya ditingkat Polres, bahkan hingga di atasnya.

Miris, ketika pelanggaran bisa dibeli, ketika nurani bisa terbungkam oleh materi, hukum seakan tak berdaya. Dalih yang seringkalinya mereka utarakan ketika kami pertanyakan tentang ini, “Udahlah, sama-sama cari makan..”. Cari makan dari hasil menjual obat yang dapat merusak otak para generasi bangsa, tak heran, masa depan Indonesia terancam suram jika remaja dan anak muda dicekoki obat-obatan yang layaknya dikonsumsi orang tak waras.

Anehnya Aparat Penegak Hukum seakan “menutup mata”, membiarkan aktifitas itu terjadi. Itu semua kembali lagi, tentunya hanya soal kepentingan tanpa memikirkan efek buruk kedepannya.

Padahal, jika kita merujuk kepada undang-undang di negara kita, ancaman pidana terkait peredaran obat-obatan haram tersebut tak main-main, setidaknya selain denda juga ada ancaman pidana yang berat. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, ancaman hukumannya

Pasal 435 (Mengedarkan tanpa izin/tidak penuhi standar): Dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 436 (Mengedarkan tanpa keahlian/kewenangan): Dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Resiko yang fantastis, harga “mahal” yang harus dibayar untuk sebuah pelanggaran. PERTANYAANNYA, kenapa mereka masih berani berspekulasi?

JAWABANNYA,

Tentu karena ada lampu hijau dari oknum-oknum tertentu dari semua lini. Yap, ini bukan asumsi, ini FAKTA yang kami beberkan. Pada kenyataannya, jatah kue itu dibagi sama rata. Berjemaah menutup mata dan telinga karena setoran masih “AMAN”.

Sebagai sosial kontrol kami merasa prihatin dengan kondisi ini, tapi rasa prihatin kami tentunya tidak akan terdengar jika tidak ada tindakan tegas dan nyata dari pemerintah untuk serius dalam memberantas obat psikotropika yang dapat menghilangkan akal sehat ini.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "16 Titik Obat Golongan G di Majalengka “Kebal Hukum”, Satres Narkoba Dituding Tutup Mata"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: