test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Kejari Padang Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Rp34 Miliar, Beny Saswin Nasrun Resmi Ditahan

Padang –  FAKTAONE. Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang resmi menahan anggota DPRD Sumatera Barat, Beny Saswin Nasrun, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen dengan nilai mencapai Rp34 miliar.

Penahanan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan. Kepala Kejari Padang, Koswara, menjelaskan bahwa tersangka telah dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Padang di Anak Air, Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah diamankan dan resmi ditahan guna mempermudah proses penyidikan hingga persidangan," ujar Koswara dalam konferensi pers di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kamis (18/6/2026).

Kasus tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan fasilitas pembiayaan yang diduga menimbulkan kerugian dalam jumlah besar. Aparat penegak hukum menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menanggapi perkembangan kasus itu, pengamat sosial sekaligus pendiri kanal YouTube Ciloteh Wanipin dan wartawan Harian Umum Rakyat Sumbar, Firman Wanipin, menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten terhadap setiap dugaan tindak pidana korupsi.

"Kasus ini menjadi pengingat bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh kendor. Proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang cukup agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga," ujar Firman.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah serta keterlibatan masyarakat dalam mengawal jalannya proses hukum.

"Masyarakat perlu terus mengawasi agar proses penegakan hukum berjalan hingga tuntas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transparansi menjadi kunci untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan," tambahnya.

Perkara ini kembali menjadi sorotan terhadap pentingnya integritas pejabat publik dalam menjalankan amanah dan mengelola keuangan negara. Masyarakat berharap seluruh proses hukum dapat berlangsung secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Kejari Padang Percepat Penanganan Dugaan Korupsi Rp34 Miliar, Beny Saswin Nasrun Resmi Ditahan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: