test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Modus Licin Batu Bara Ilegal Bengkulu: Keruk dari Sungai, 'Cuci' Pakai Surat PT TMN, Kirim ke Tangerang-Cilegon



BENGKULU – FAKTAONE. Polda Bengkulu mengungkap dugaan praktik perdagangan batu bara tanpa izin yang diduga berlangsung dengan memanfaatkan dokumen pengangkutan untuk melancarkan distribusi ke luar daerah. Dalam perkara ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial WP (59), RD dan TWU. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penampungan, pengangkutan, hingga penjualan mineral dan/atau batu bara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun izin lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, batu bara yang diperdagangkan diketahui berasal dari wilayah Sukarami, Kecamatan Taba Penanjung, serta Desa Taba Lagan, Kecamatan Semidang Lagan, Kabupaten Bengkulu Tengah. Material tersebut diambil dari sepanjang aliran Sungai Air Kemumu yang disebut bukan merupakan kawasan pertambangan berizin.

Selanjutnya, batu bara itu direncanakan akan dikirim ke sejumlah daerah, yakni Tangerang, Cilegon dan Lampung.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Kompol Mirza Gunawan menjelaskan, penyidik menemukan dugaan penggunaan dokumen milik perusahaan lain untuk memperlancar proses pengangkutan dan penjualan batu bara tersebut.

"Surat-surat tersebut dibeli saudara RD dari saudara TWU sebesar Rp. 2 juta hingga Rp.2,5 juta untuk setiap suratnya, yang mana setiap kendaraan menggunakan satu lembar surat jalan dan IPP," kata Mirza Gunawan, Rabu (17/6/2026).

Menurut Mirza, Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP) milik PT Trans Media Nusantara (TMN) pada dasarnya hanya dapat digunakan untuk kegiatan pengangkutan dan penjualan batu bara yang berasal dari pemegang izin usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, hasil penyelidikan menunjukkan adanya keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas tersebut.

"Dari hasil kegiatan jual beli Batubara yang bukan dari pemegang IUP tersebut RD bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp. 650 ribu sedang TWU memperoleh keuntungan sebesar Rp. 2 juta hingga Rp 2,5 juta untuk setiap dokumen surat jalan dan IPP dari PT. Trans Media Nusantara yang digunakan oleh RD untuk melakukan kegiatan jual beli Batubara," tandasnya.

Selain mengungkap perkara tersebut, penyidik juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial WP di lokasi berbeda. WP diduga melakukan aktivitas jual beli batu bara tanpa memiliki izin yang sah.

Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita lima unit truk Fuso yang masing-masing mengangkut sekitar 20 hingga 22 ton batu bara. Selain itu, sejumlah dokumen berupa Surat Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dokumen IPP, serta surat jalan juga diamankan sebagai barang bukti.ú

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diubah kembali melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.ķ

Ancaman hukuman terhadap para tersangka berupa pidana penjara paling lama lima tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Modus Licin Batu Bara Ilegal Bengkulu: Keruk dari Sungai, 'Cuci' Pakai Surat PT TMN, Kirim ke Tangerang-Cilegon"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: