Dugaan Material Ilegal di Proyek Batu Bronjong Tapakih Lubuk Alung, BWS Sumatera V dan ESDM Didesak Lakukan Audit
Padang Pariaman – FAKTAONE. Proyek pemasangan batu bronjong di kawasan Tapakih, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, yang berada di bawah kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, menjadi sorotan publik. Proyek yang bertujuan memperkuat bantaran sungai tersebut dipertanyakan setelah muncul dugaan bahwa sebagian material batu yang digunakan berasal dari lokasi penambangan yang legalitasnya belum jelas.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah warga mengaku melihat aktivitas pengangkutan batu dari kawasan Koto Buruak menuju lokasi proyek. Material tersebut diduga berasal dari lokasi yang bukan merupakan tambang atau quarry yang memiliki izin resmi. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan pelaksana proyek dalam memastikan seluruh material konstruksi berasal dari sumber yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila dugaan tersebut terbukti, penggunaan material dari sumber yang tidak berizin berpotensi bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki izin juga dinilai dapat berdampak terhadap kelestarian lingkungan, khususnya di kawasan daerah aliran sungai.
Aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Lubuk Alung sendiri bukan merupakan persoalan baru. Dalam beberapa tahun terakhir, kawasan tersebut beberapa kali menjadi perhatian masyarakat karena dugaan pengambilan material secara ilegal yang dikhawatirkan dapat mempercepat kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana.
Pengamat menilai setiap proyek pemerintah wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dengan memastikan seluruh material konstruksi berasal dari pemasok yang memiliki legalitas lengkap. Pengawasan terhadap rantai pasok material merupakan bagian dari prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan negara yang baik sehingga tidak membuka ruang bagi penggunaan material yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Karena itu, aparat penegak hukum, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, serta Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V sebagai instansi pemilik proyek didorong untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap asal-usul material yang digunakan. Audit lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh batu bronjong benar-benar berasal dari quarry yang memiliki izin resmi atau terdapat material yang bersumber dari aktivitas penambangan tanpa izin.
Selain itu, masyarakat meminta BWS Sumatera V memberikan penjelasan secara terbuka mengenai identitas pemasok material, nilai dan sumber anggaran proyek, serta dokumen legalitas pemasok batu yang digunakan. Transparansi dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas penggunaan uang negara sekaligus menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor pelaksana maupun Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait dan membuka ruang seluas-luasnya bagi hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap penjelasan resmi dari pihak terkait akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Tim)
Belum ada Komentar untuk "Dugaan Material Ilegal di Proyek Batu Bronjong Tapakih Lubuk Alung, BWS Sumatera V dan ESDM Didesak Lakukan Audit"
Posting Komentar