Miko Kamal Soroti Modus Baru Korupsi di e-Katalog LKPP
PADANG – FAKTAONE. Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui e-Katalog yang dikelola Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dinilai masih menyisakan celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh oknum pejabat dan pihak swasta untuk melakukan praktik persekongkolan.
Pengamat kebijakan publik, Miko Kamal, S.H., LL.M., Ph.D., menilai bahwa meskipun sistem e-Katalog dirancang untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengadaan pemerintah, implementasinya masih memerlukan evaluasi menyeluruh agar benar-benar mampu mencegah praktik korupsi.
"Proses tender yang semula transparan kini bergeser. Dengan metode e-Katalog, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengakses pekerjaan. Ini membuka ruang konspirasi dalam penunjukan rekanan," ujar Miko Kamal kepada media di Padang, Minggu (12/7/2026).
Menurut Miko, terdapat sejumlah modus yang berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan dalam pengadaan melalui e-Katalog. Salah satunya adalah ketika beberapa paket pekerjaan secara berulang diberikan kepada perusahaan yang sama atau kepada perusahaan berbeda namun memiliki keterkaitan kepemilikan.
"Modus pertama muncul ketika terjadi pembelian barang dan jasa oleh pejabat pengadaan ke perusahaan yang sama. Misalnya paket A dikerjakan PT A, paket B dan C juga PT A. Atau bahkan perusahaannya memang berbeda, tetapi pemiliknya sama. Di sinilah potensi korupsi dapat muncul akibat adanya dugaan kongkalikong antara pejabat pengadaan dan penyedia," jelasnya.
Selain itu, Miko juga menyoroti praktik pengadaan terhadap produk yang baru ditayangkan di e-Katalog namun langsung dipilih dalam transaksi, meskipun produk serupa dengan harga yang sama telah lebih dahulu tersedia. Menurutnya, pola tersebut patut menjadi perhatian karena dapat menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus terhadap penyedia tertentu.
Untuk meminimalisasi potensi penyimpangan tersebut, Miko mendorong agar seluruh transaksi e-Purchasing bernilai besar dipublikasikan secara lebih terbuka kepada masyarakat. Informasi yang perlu dibuka, antara lain alasan pemilihan produk, hasil negosiasi harga, identitas penyedia, spesifikasi teknis, hingga dokumen serah terima barang.
"Keterbukaan informasi menjadi kunci agar masyarakat dapat ikut mengawasi penggunaan uang negara sehingga setiap belanja pemerintah benar-benar memberikan manfaat bagi publik," katanya.
Ia juga meminta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), lembaga pemeriksa, serta aparat penegak hukum untuk memperkuat pengawasan terhadap transaksi pengadaan melalui e-Katalog, terutama pada kontrak bernilai besar maupun transaksi yang menunjukkan pola tidak lazim.
Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya memastikan seluruh prosedur administrasi telah dipenuhi, tetapi juga harus menguji apakah pengadaan tersebut benar-benar memberikan nilai terbaik (value for money), dilakukan secara efisien, serta bebas dari konflik kepentingan.
Pernyataan tersebut menjadi masukan penting di tengah upaya pemerintah terus memperkuat tata kelola pengadaan barang dan jasa berbasis digital. Evaluasi terhadap implementasi e-Katalog dinilai perlu dilakukan secara berkelanjutan agar tujuan mewujudkan pengadaan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi dapat tercapai.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Miko Kamal Soroti Modus Baru Korupsi di e-Katalog LKPP"
Posting Komentar