test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa

Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang Setiawan, S.H. anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.

Komisi sidang dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.

Dalam sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.

Perbuatan yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol Kosmas K. Gae, S.H. selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Majelis KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. Sanksi etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa putusan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan profesionalisme anggota.

“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

“Polri ingin memastikan setiap tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

[1/10 20:55] +62 895-4110-29428: Ketua Umum Bhayangkari Salurkan 5.000 Paket Bansos, Gelar Bakti Kesehatan dan Religi di Ende, NTT

Ende, NTT – Ketua Umum Bhayangkari, Ny. Julianti Sigit Prabowo, melaksanakan rangkaian kegiatan Bhayangkari Peduli di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur, Rabu (1/10/2025). Kegiatan ini meliputi penyaluran bantuan sosial, bakti kesehatan, serta bakti religi yang dipusatkan di halaman Kantor Camat Ende Utara, Kelurahan Kota Raja, Kecamatan Ende Utara.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua Umum Bhayangkari didampingi Kapolda NTT, Ketua Bhayangkari Daerah NTT, Wakapolda NTT, Wakil Ketua Bhayangkari Daerah NTT, para pejabat utama Polda NTT, Wakil Bupati Ende, Ketua DPRD Ende, Dandim 1602/Ende, Kapolres Ende, Ketua Bhayangkari Cabang Ende, Kajari Ende, dan sejumlah undangan lainnya.

Rangkaian kegiatan dimulai sejak kedatangan Ketua Umum Bhayangkari di Bandara H. Hasan Aroeboesman Ende menggunakan pesawat CN 295 Polri. Rombongan kemudian menuju lokasi acara dan meninjau langsung pelaksanaan bakti kesehatan berupa pemeriksaan umum, pemeriksaan gigi dan mulut, pemberian kacamata baca gratis, layanan KIA & KB, serta khitanan/bedah minor.

Selain itu, dilakukan pula penyerahan bantuan secara virtual kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Sikka dan Polres Ngada melalui Zoom Meeting. Secara keseluruhan, Bhayangkari menyalurkan 5.000 paket sembako untuk tiga kabupaten, dengan rincian Kabupaten Ende 2.000 paket, Kabupaten Sikka 1.500 paket, dan Kabupaten Ngada 1.500 paket.

Penyerahan bantuan secara simbolis diberikan kepada enam perwakilan penerima, antara lain warga terdampak sosial, anak stunting, pelajar, penyandang disabilitas, serta perwakilan pengurus rumah ibadah. Bantuan yang diberikan mencakup sembako, perlengkapan sekolah, kursi roda, hingga sarana rumah ibadah untuk gereja dan masjid.

Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Bhayangkari kepada masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan.

“Melalui program Bhayangkari Peduli, Bhayangkari tidak hanya hadir mendampingi tugas-tugas Polri, tetapi juga terjun langsung membantu masyarakat yang membutuhkan, mulai dari kesehatan, pendidikan, hingga keagamaan,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.

Ia menekankan bahwa aksi sosial ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri, Bhayangkari, dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Kami berharap kegiatan ini memberikan manfaat luas bagi masyarakat, khususnya di NTT. Dengan adanya dukungan seperti ini, diharapkan masyarakat semakin merasakan kehadiran Polri dan Bhayangkari dalam membantu mengatasi berbagai permasalahan sosial,” tambahnya.

Kegiatan berlangsung aman dan lancar dengan pengamanan terbuka dan tertutup oleh personel Polres Ende serta Brimob Batalyon B Ende yang dipimpin langsung Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni M., S.H., S.I.K., M.H.

Rls)

Belum ada Komentar untuk " Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: