Dinas Pertanian Tanah Datar Gelar Operasi Pengendalian dan Pemusnahan Hewan Penular Rabies (HPR).
Kegiatan penertiban dan pemusnahan hewan penular rabies merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mengendalikan penyebaran penyakit rabies yang berpotensi membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat. Melalui kegiatan ini, hewan penular rabies yang berkeliaran bebas dan tidak terpantau kesehatannya ditertibkan serta dimusnahkan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Kepala dinas Pertanian Kab Tanah Datar Sri Mulyani mengatakan, jumlah dari hewan HPR cukup tinggi berkeliaran di sekitar masyarakat saat ini, hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman untuk masyarakat.
"Populasi HPR di Kabupaten Tanah Datar saat ini tergolong cukup tinggi, meliputi anjing liar, kucing, monyet, dan hewan lainnya. Kondisi tersebut dinilai semakin meresahkan masyarakat, karena banyak hewan yang berkeliaran bebas atau sengaja dilepasliarkan di lingkungan permukiman maupun fasilitas umum". ucapnya.
Kegiatan pemusnahan hewan penular rabies memiliki peran penting dalam upaya melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat. Rabies merupakan penyakit zoonosis yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal apabila tidak ditangani dengan cepat dan tepat. Dengan mengendalikan populasi hewan penular rabies, khususnya yang berkeliaran bebas dan tidak terpantau kesehatannya, risiko penularan melalui gigitan maupun kontak langsung dapat ditekan secara signifikan.
Selain itu, kegiatan ini juga berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat. Keberadaan hewan penular rabies yang dilepasliarkan sering kali menimbulkan keresahan, terutama di kawasan permukiman, pusat keramaian, dan fasilitas umum. Melalui pemusnahan yang dilakukan sesuai dengan regulasi dan prosedur yang berlaku, potensi gangguan keamanan serta ancaman kesehatan dapat diminimalisir.
Sri Mulyani juga menambahkan dalam pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada regulasi yang berlaku, yakni Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2025. Pemusnahan HPR dapat dilakukan menggunakan metode peracunan, penembakan dan euthanasia.
"Pada operasi kali ini, petugas kita menggunakan kombinasi metode peracunan, penembakan dengan senjata tulup, yang kemudian dilanjutkan dengan tindakan eutanasia sesuai prosedur. Sesuai dengan Peraturan daerah nomor 3 tahun 2016 dan peraturan kemenentrian pertanian nomor 32 tahun 2025". jelasnya.
Manfaat lain dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepemilikan hewan. Operasi pengendalian rabies tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga menjadi sarana edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam memelihara hewan serta turut berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pengendalian penyakit rabies secara berkelanjutan.
Sehubungan dengan kegiatan tersebut, pemerintah daerah menghimbau kepada para pemilik HPR agar mematuhi peraturan yang berlaku, khususnya kewajiban untuk mengikat dan mengamankan hewan peliharaannya serta tidak melepasliarkannya. Selain itu, masyarakat juga diminta untuk selalu waspada terhadap keberadaan HPR yang berkeliaran di lingkungan tempat tinggal maupun di tempat umum guna meminimalisir risiko penyebaran rabies.
Dalam rangka pengendalian rabies secara berkelanjutan, pemerintah daerah juga terus melakukan berbagai upaya, di antaranya melalui komunikasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satu bentuknya adalah penerbitan surat edaran yang dilakukan setiap tahun. Untuk tahun 2026, surat edaran tersebut akan diperbarui dan segera disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran operasi pengendalian dan pemusnahan HPR kali ini meliputi kawasan sekitar Lapangan Cindua Mato, Pasar Papan, Gedung Nasional Maharaja Dirajo, serta Komplek Benteng Vander Capelen.(*)
(Aenul/Ihsan)
Putra Selayang Pandang

Belum ada Komentar untuk "Dinas Pertanian Tanah Datar Gelar Operasi Pengendalian dan Pemusnahan Hewan Penular Rabies (HPR)."
Posting Komentar