test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Kejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Kapolres Sleman 'Dihajar' Anggota DPR RI

 

 MEDIA FAKTA ONE. Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR pada Rabu (28/1/2026) mendadak tegang. Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, meluapkan kemarahannya kepada Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, terkait penanganan kasus Hogi Minaya yang menjadi tersangka usai mengejar pelaku jambret.

Safaruddin, yang juga merupakan purnawirawan jenderal polisi bintang dua, mengecam keras ketidaktahuan Kapolres Sleman terhadap isi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketegangan bermula saat Safaruddin melontarkan pertanyaan mendasar mengenai waktu berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kombes Edy menjawab dengan terbata-bata yang memicu kegeraman legislator PDI Perjuangan tersebut.

"Jawabnya begitu kalau Anda Kapolres. Kemarin kok kemarin apa? Anda Kapolres, harus melihat sesuatu gitu loh," sentil Safaruddin saat mendengar jawaban yang dianggap tidak tegas.

Puncak kekesalan Safaruddin terjadi saat Kombes Edy salah menjawab pertanyaan mengenai Pasal 34 KUHP baru. Alih-alih menjelaskan substansi pasal, Kapolres justru menjawab tentang restorative justice. 

"Bukan! Pasal 34 KUHP. Anda datang ke sini tentang masalah pasal-pasal tapi Anda tidak bawa KUHP. Kalau saya Kapolda Anda, Anda tidak bakalan sampai ke Komisi III dan saya sudah berhentikan Anda!" ujar mantan Kapolda Kalimantan Timur tersebut. 

Safaruddin kemudian membacakan isi Pasal 34 KUHP untuk mengingatkan Kapolres Sleman. Pasal tersebut secara jelas mengatur bahwa seseorang yang melakukan perbuatan terlarang tidak dapat dipidana jika tujuannya adalah melakukan pembelaan atas serangan atau ancaman terhadap diri sendiri, orang lain, kehormatan, maupun harta benda.

"Penjelasannya itu lebih rinci lagi. Ini bukan tindak pidana," ujar Safaruddin merujuk pada aksi Hogi Minaya yang seharusnya dipandang sebagai pembelaan diri atau upaya penegakan keadilan saat mengejar penjambret.

Sebelumnya, Kapolres Sleman, Kombes Pol Edy Setyanto, menyebut penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya -seorang suami yang mengejar penjambret istrinya- dilakukan atas dasar pemeriksaan CCTV dan keterangan ahli.

 Peristiwa Hogi dalam mengejar pelaku berujung pada tewasnya dua orang jambret. Ahli kemudian memandang perkara ini masuk dalam noodweer exces atau pembelaan tak seimbang. 

Edy Setyanto mengungkapkan bahwa Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025 terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas.

 "Penetapan tersangka dilakukan bulan September. Jadi selama kejadian itu sampai dengan proses penetapan tersangka sampai dengan tahap dua, alhamdulillah ya selama itu sebenarnya tidak ada komplain dari pihak yang kita jadikan tersangka," ungkapnya. 

#Kapolres #Sleman #DPR #RDP #viral

Belum ada Komentar untuk "Kejar Jambret Malah Jadi Tersangka, Kapolres Sleman 'Dihajar' Anggota DPR RI"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: