Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu dan Ekstasi yang telah memperoleh ketetapan hukum dari pihak berwenang
MEDIA FAKTA ONE Kamis, 22 Januari 2026 Badan BNN Provinsi Bengkulu mengadakan Pemusnahan Barang Bukti. Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen BNNP Bengkulu dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu Guna mewujudkan lingkungan yang bersih dari narkoba
Barang bukti Jenis Sabu disita sebanyak 10,10 gr lalu dilakukan penyisihan untuk pengujian Laboratorium sebanyak 0,13 gr dan pembuktian di pengadilan sebanyak 0,37 gr sehingga total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 9,16 gr. Selain itu terdapat barang bukti Narkotika Jenis Ekstasi yang disita sebanyak 3,62 gr. Lalu dilakukan penyisihan untuk uji laboratorium sebanyak 0,78 gr dan pembuktian di pengadilan sebanyak 0,8 gr dan dimusnahkan sebanyak 2,04 gr.
Dari perbuatan yang dilakukan tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (2) KUH Pidana dan atau pasal 609 ayat (2) UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
#bnnpbengkulu
Belum ada Komentar untuk "Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Golongan I Jenis sabu dan Ekstasi yang telah memperoleh ketetapan hukum dari pihak berwenang"
Posting Komentar