test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Petani di Tanah Datar Tanam 42 Batang Ganja di Belakang Rumah, Polisi Temukan Bibit Siap Tanam

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan menangkap seorang pria berinisial IS (41), warga Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar,  Sumatera Barat, Selasa (20/1/2026).

Pelaku yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap petugas saat berada di sebuah warung di Jorong Balerong Bunta, Nagari Rao-Rao, sekitar pukul 15.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika siap edar serta tanaman ganja yang ditanam di ladang.

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar, AKP Muhammad Arvi, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Sungai Tarab.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengamankan pelaku di sebuah warung. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga paket yang diduga narkotika jenis ganja di saku celana pelaku,” ujar Arvi melalui keterangan resminya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku kemudian mengakui masih menyimpan dan menanam ganja di ladang yang berada di belakang rumah orang tuanya. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud.

“Di ladang tersebut, petugas menemukan sebanyak 42 batang tanaman ganja serta tujuh polybag berisi bibit ganja,” jelasnya.

Selain tanaman ganja, polisi juga menyita total enam paket ganja yang dibungkus plastik dan beberapa barang bukti lainnya.

Proses penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan langsung oleh aparat pemerintahan setempat dan masyarakat, termasuk kepala jorong, guna memastikan transparansi tindakan kepolisian.

Arvi menegaskan, pelaku mengakui seluruh barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya dan ditanam secara sadar tanpa izin serta melawan hukum.

“Pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait kepemilikan, peredaran, serta penanaman narkotika golongan I jenis ganja, dengan ancaman hukuman pidana berat.

Polres Tanah Datar mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Tanah Datar.(*)

Sumber: Tribun Padang

Belum ada Komentar untuk "Petani di Tanah Datar Tanam 42 Batang Ganja di Belakang Rumah, Polisi Temukan Bibit Siap Tanam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: