test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Polres Nias Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026, 3 Orang Ditangkap

GUNUNGSITOLI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nias Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap tiga kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Nias sepanjang Januari 2026.

Dalam kasus ini tiga orang terduga pelaku beserta barang bukti narkotika dalam jumlah signifikan diamankan.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 10 Januari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB, di Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, tepatnya di rumah terduga pelaku berinisial M.D. (45), seorang petani/pekebun.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya bahwa  adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan narkotika jenis sabu dalam berbagai kemasan dengan total berat bruto 33,49 gram, beserta alat-alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan pengemasan narkotika.

Kasus kedua diungkap pada Rabu, 14 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, di Desa Hilibadalu, Kecamatan Idanogawo, Kabupaten Nias. Petugas mengamankan seorang pria berinisial Y.W. (40), berprofesi sebagai petani.

Penangkapan dilakukan melalui penyelidikan dengan metode under cover buy. Dari lokasi, petugas mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,43 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga hasil penjualan narkotika, serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Pengungkapan kasus ketiga terjadi pada Minggu, 18 Januari 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, di Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, tepatnya di rumah terduga pelaku berinisial GLZ, seorang buruh harian lepas.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2,79 gram, serta tiga butir ekstasi dengan berat bruto total 0,99 gram, timbangan elektrik, uang tunai dalam berbagai pecahan, mata uang asing, dan sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Kapolres Nias AKBP Agung S.D.C., S.Psi., M.Psi., Psi., M.K.P,  menegaskan pengungkapan tiga kasus tersebut merupakan bukti keseriusan Polres Nias dalam memerangi peredaran narkotika hingga ke tingkat akar rumput.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Nias. Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras personel serta peran aktif masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya,” tegas AKBP Agung, Rabu (21/1/2026).

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Polres Nias Berhasil Ungkap Tiga Kasus Narkotika Sepanjang Januari 2026, 3 Orang Ditangkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: