Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus 5 Pengedar Ekstasi di Kos-kosan, Dua Tersangka Eks Anggota Polri
Pekanbaru, Riau –FAKTAONE. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, lima orang tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi berhasil diringkus dalam sebuah penggerebekan di rumah kos yang berlokasi di Jalan Dagang, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, pada Rabu (21/1/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar di lingkungan kos-kosan tersebut. Warga melaporkan sering terjadi keluar-masuk orang dalam waktu singkat, serta dugaan transaksi mencurigakan yang mengarah pada peredaran narkotika. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan lima orang tersangka, yakni:
RH alias Rinto (31)
JS alias Josi (30)
AA alias Aurel (28)
PT alias Piki (30)
MF alias Fachri (30)
Ironisnya, dua di antara lima tersangka yang diamankan, yakni RH alias Rinto dan JS alias Josi, diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan dari dinas. Keduanya diduga berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah Kota Pekanbaru.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:
Puluhan butir pil ekstasi berbagai warna
Timbangan digital
Alat bantu pengemasan
Perangkat komunikasi
Barang bukti lain yang berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika
Hasil pengembangan penyelidikan sementara menunjukkan bahwa pil ekstasi tersebut berasal dari jaringan pemasok lain yang saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru terus melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik peredaran narkoba ini.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak memberikan toleransi terhadap pelaku narkotika, tanpa pandang latar belakang. Termasuk jika pelaku berasal dari unsur aparat yang telah diberhentikan dari institusi kepolisian.
Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Mereka akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Kota Pekanbaru.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Pekanbaru dalam memberantas narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan sosial masyarakat dari ancaman barang haram yang merusak masa depan bangsa.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus 5 Pengedar Ekstasi di Kos-kosan, Dua Tersangka Eks Anggota Polri"
Posting Komentar