test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Diresmikan, Musala Nur Hidayah Berubah Status Menjadi Masjid Nur Hidayatullah

 


PADANG PANJANG— Setelah melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan, Musala Nur Hidayah resmi berubah status menjadi Masjid Nur Hidayatullah dan diresmikan pada Jumat (6/2/2026).

Peningkatan status rumah ibadah yang berlokasi di RT 14 Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) ini didasarkan pada rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang Panjang tertanggal 16 Desember 2025 dengan Nomor: 16/FKUB-PP/XII-2025.

Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang juga telah mengeluarkan rekomendasi pada 28 Desember 2025 melalui Surat Nomor: 2069/KK.03.12/BA.01.1/12/2025.

Wali Kota, Hendri Arnis yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nasrul menyampaikan apresiasi atas peningkatan status rumah ibadah tersebut.

Menurutnya, keberadaan masjid memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan keagamaan sekaligus penguatan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat.

“Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat. Kehadirannya mendorong kebersamaan, meningkatkan aktivitas keagamaan, serta memperkuat ketahanan moral masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, masjid berperan penting dalam pembentukan karakter melalui berbagai kegiatan keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), majelis taklim, serta aktivitas sosial lainnya yang berdampak pada terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Mukhlis M menjelaskan, peningkatan status masjid telah melalui seluruh tahapan sesuai aturan dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar.

“Seluruh proses telah dilalui dan tidak ada keberatan dari masyarakat. Ini merupakan amanah bersama. Masjid harus dimakmurkan dan dijadikan pusat kegiatan umat, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” katanya.

Ketua Pengurus Masjid Nur Hidayatullah, Nazuar mengungkapkan, masjid ini sebelumnya bernama Musala Nur Hidayah dan berdiri di atas tanah wakaf seluas kurang lebih 500 meter persegi.

Peletakan batu pertama dilakukan pada 12 Mei 2024 oleh Penjabat Wali Kota Padang Panjang saat itu, Sonny Budaya Putra. Pembangunan fisik dimulai pada Juli 2024.

“Dalam waktu sekitar delapan bulan, musala sudah dapat difungsikan pada 21 Februari 2025, sepuluh hari menjelang Ramadan 1446 Hijriah,” jelasnya.

Ia menambahkan, musala tersebut memiliki kapasitas sekitar 220 jemaah di dalam ruangan dan sekitar 40 jemaah di bagian luar. Sejak difungsikan untuk salat lima waktu, jemaah relatif ramai, terutama pada waktu Subuh, Magrib, dan Isya, dengan rata-rata 30 hingga 40 jamaah setiap waktu.

“Melihat tingginya partisipasi masyarakat, pengurus mulai mengajukan peningkatan status pada Oktober 2025 dengan melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan hingga akhirnya resmi menjadi Masjid Nur Hidayatullah,” imbuhnya. (harris)

Belum ada Komentar untuk "Diresmikan, Musala Nur Hidayah Berubah Status Menjadi Masjid Nur Hidayatullah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: