Diresmikan, Musala Nur Hidayah Berubah Status Menjadi Masjid Nur Hidayatullah
PADANG PANJAN — Setelah melalui proses dan tahapan sesuai ketentuan, Musala Nur Hidayah resmi berubah status menjadi Masjid Nur Hidayatullah dan diresmikan pada Jumat (6/2/2026).
Peningkatan status rumah ibadah yang berlokasi di RT 14 Kelurahan Silaing Bawah, Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) ini didasarkan pada rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Padang Panjang tertanggal 16 Desember 2025 dengan Nomor: 16/FKUB-PP/XII-2025.
Selain itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang juga telah mengeluarkan rekomendasi pada 28 Desember 2025 melalui Surat Nomor: 2069/KK.03.12/BA.01.1/12/2025.
Wali Kota, Hendri Arnis yang diwakili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Nasrul menyampaikan apresiasi atas peningkatan status rumah ibadah tersebut.
Menurutnya, keberadaan masjid memiliki peran strategis dalam pembinaan kehidupan keagamaan sekaligus penguatan nilai-nilai sosial di tengah masyarakat
“Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga pusat pembinaan umat. Kehadirannya mendorong kebersamaan, meningkatkan aktivitas keagamaan, serta memperkuat ketahanan moral masyarakat,” ujarnya
Ia menambahkan, masjid berperan penting dalam pembentukan karakter melalui berbagai kegiatan keagamaan seperti Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), majelis taklim, serta aktivitas sosial lainnya yang berdampak pada terciptanya lingkungan yang aman dan tenteram.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang, Mukhlis M menjelaskan, peningkatan status masjid telah melalui seluruh tahapan sesuai aturan dan mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar.
“Seluruh proses telah dilalui dan tidak ada keberatan dari masyarakat. Ini merupakan amanah bersama. Masjid harus dimakmurkan dan dijadikan pusat kegiatan umat, terlebih menjelang bulan suci Ramadan,” katanya. (bersambung ke kolom komentar)

Belum ada Komentar untuk "Diresmikan, Musala Nur Hidayah Berubah Status Menjadi Masjid Nur Hidayatullah"
Posting Komentar