Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua terduga pelaku, seorang pria dan wanita, di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
MEDIA FAKTA ONE. Kasat Resnarkoba AKP Jahyadi Sibawaih, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat (6/3/2026). Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DL (30) dan MS (37).
Pengungkapan kasus ini dilakukan di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda. Yakni TKP Pertama (Pinggir Jalan Kelurahan Sarae) petugas terlebih dahulu mengamankan DL. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dan 1 unit ponsel Realme warna biru.
Kemudian di TKP Kedua (Rumah MS di Kelurahan Sarae). Pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan di lokasi pertama.Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti yang lebih lengkap. Di antaranya 2 bungkus plastik klip berisi sabu, 1 unit timbangan digital (Pocket Scale), alat hisap (bong), pipet sendok, pisau cutter, 2 unit ponsel (Oppo dan Vivo) dan uang tunai sejumlah Rp180.000.
Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 1,84 gram. AKP Jahyadi Sibawaih menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras tim di lapangan dalam merespons informasi masyarakat.
"Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkas AKP Jahyadi.
TIM

Belum ada Komentar untuk " Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua terduga pelaku, seorang pria dan wanita, di Kelurahan Sarae, Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima."
Posting Komentar