test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Diduga dari SPBU ke Laut Lepas: Praktik Ilegal Solar Subsidi di tepian Teluk Bayur

Padang – FAKTAONE..Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk operasional kapal di tengah laut mencuat di wilayah pesisir . Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan distribusi BBM dalam jumlah besar yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, lokasi yang menjadi pusat aktivitas tersebut diduga milik seorang pemain yang kerap disebut sebagai mafia BBM dengan inisial Ad. Pelaku diketahui membeli BBM bersubsidi jenis solar dari sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung dalam jumlah besar.

Selanjutnya, BBM tersebut diangkut menuju kawasan pesisir di sekitar Teluk Bayur, tepatnya di dekat daerah , sebelum akhirnya didistribusikan ke kapal-kapal yang beroperasi di perairan lepas.

BBM bersubsidi tersebut diduga kuat digunakan untuk kepentingan industri, bukan untuk masyarakat yang berhak menerima subsidi seperti nelayan kecil atau sektor transportasi umum. Praktik ini dinilai sebagai bentuk penyimpangan serius terhadap kebijakan subsidi energi pemerintah.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam ketentuan tersebut, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 40 angka 9 dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang menegaskan larangan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran.

Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

“BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penyalahgunaan seperti ini akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar pihak kepolisian.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi dan segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan penyaluran subsidi berjalan tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Berita ini disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers 

(Tim)

Belum ada Komentar untuk "Diduga dari SPBU ke Laut Lepas: Praktik Ilegal Solar Subsidi di tepian Teluk Bayur"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: