Jamin Akuntabilitas Penindakan, Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar
MEDIA FAKTA ONE..Langsa, 10-04-2026 - Bea Cukai Langsa musnahkan 545.452 batang rokok ilegal di lingkungan Kantor Bea Cukai Langsa, pada Kamis (09/04). Barang hasil penindakan yang dimusnahkan merupakan akumulasi dari 63 Surat Bukti Penindakan (SBP) dalam periode Mei 2025 sampai dengan Februari 2026, dengan nilai barang sebesar Rp1.293.331.780,- dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp886.757.053,-.
"Langkah ini (pemusnahan) kami tempuh untuk memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat, tidak lagi memiliki manfaat ekonomis, serta menjadi bagian dari penyelesaian barang hasil penindakan secara akuntabel," ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto.
Rokok ilegal yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek, seperti H&D, Manchester, Englishman, Luffman, IB, Mer-C, Oris Pulse, Platinum Seven, Luckyman, dan lainnya. Keragaman merek tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih berlangsung dalam berbagai bentuk dan memerlukan pengawasan serta penindakan yang berkelanjutan.
Dwi menyebutkan bahwa upaya pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dilaksanakan Bea Cukai Langsa melalui sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya, terutama Satuan Polisi Pamong Praja. Upaya tersebut dilaksanakan melalui operasi pasar dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat dan pelaku usaha.
"Kolaborasi antarinstansi menjadi bagian penting dalam meningkatkan kepatuhan, menekan peredaran barang kena cukai ilegal, serta memperkuat perlindungan masyarakat. Ke depan, sinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait akan terus kami tingkatkan guna mendukung efektivitas pengawasan dan penegakan hukum di wilayah kerja Bea Cukai Langsa," paparnya.
Dari sisi regulasi, Dwi menjelaskan penyelesaian barang hasil penindakan di bidang cukai berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang Lain yang Dirampas untuk Negara, yang Dikuasai Negara, dan yang Menjadi Milik Negara. Sementara itu, pengelolaan BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai, termasuk pemusnahan, juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 sebagai perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.06/2021.
"Regulasi tersebut menegaskan bahwa pemusnahan merupakan salah satu bentuk pengelolaan barang dan dimaknai sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang," imbuhnya.
Proses pemusnahan sendiri dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel dengan cara rokok dipotong terlebih dahulu untuk menghilangkan bentuk fisik dan kegunaannya, kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Tata cara tersebut selaras dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 yang mendefinisikan pemusnahan sebagai kegiatan untuk menghilangkan wujud awal dan/atau sifat hakiki barang kena cukai dan/atau barang lain, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 yang menegaskan pemusnahan sebagai tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN.
"Dalam ketentuan umum pelaksanaan pemusnahan BMN, pemusnahan juga dapat dilakukan dengan cara dibakar dan pelaksanaannya dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Dengan demikian, metode pemotongan dan pembakaran tersebut dilakukan untuk memastikan barang hasil penindakan tidak dapat digunakan kembali maupun beredar kembali di masyarakat, sekaligus dilaksanakan sesuai persetujuan pejabat yang berwenang dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," papar Dwi.
Ia juga menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Bea Cukai Langsa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas, konsisten, dan transparan. “Pemusnahan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan rokok ilegal tidak kembali beredar di masyarakat. Bea Cukai Langsa akan terus memperkuat pengawasan, bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait, melindungi masyarakat, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” katanya.
Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai atau yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai berdampak pada hilangnya potensi penerimaan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan. Karena itu, pemusnahan barang hasil penindakan menjadi langkah penting dalam menutup rangkaian proses penegakan hukum sekaligus mencegah barang ilegal kembali beredar di masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Langsa menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah kerjanya. "Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai," tutup Dwi.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Jamin Akuntabilitas Penindakan, Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,29 Miliar"
Posting Komentar