test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Polda Sumbar Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Skala Besar, Jalur Tapan Diduga Jadi Lintasan Distribusi Gelap

 

SUMBAR | FAKTAONE..Di tengah sulitnya masyarakat kecil memperoleh Bahan Bakar Minyak bersubsidi di sejumlah daerah, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Bio Solar dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan. Pengungkapan itu menjadi perhatian serius publik karena barang bukti yang diamankan mencapai sekitar dua ton Bio Solar yang dimuat dalam puluhan jirigen menggunakan kendaraan pickup. Minggu, (18/05/2026).

Operasi penegakan hukum tersebut dilakukan Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar pada Rabu malam, 6 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Talang, Nagari Binjai Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan. Lokasi itu diduga menjadi salah satu jalur strategis distribusi BBM ilegal lintas daerah yang selama ini luput dari pengawasan ketat aparat.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua pria asal Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi. Dari hasil pemeriksaan awal, satu orang berinisial EF yang diketahui sebagai sopir kendaraan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara seorang lainnya berinisial DG yang bertugas sebagai kernet masih berstatus saksi dan terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kasubbid Penmas Polda Sumbar, Kompol Adhi Jais, S.H., M.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa perkara kini telah masuk tahap penyidikan atau sidik, yang berarti aparat telah menemukan adanya dugaan unsur pidana dalam aktivitas pengangkutan BBM subsidi tersebut.

“Kasus ini sudah masuk tahap sidik,” tegas Kompol Adhi Jais saat memberikan keterangan kepada awak media di ruang kerjanya.

Dari tangan para terduga pelaku, aparat berhasil menyita satu unit kendaraan pickup yang membawa sekitar 70 jirigen berisi Bio Solar subsidi dengan total muatan diperkirakan mencapai dua ton. Jumlah tersebut dinilai tidak wajar untuk penggunaan pribadi sehingga menguatkan dugaan adanya praktik distribusi ilegal untuk kepentingan bisnis tertentu.

Penyidik kini mendalami asal-usul BBM subsidi tersebut diperoleh. Aparat juga tengah menelusuri dugaan adanya jaringan penampung, penyalur, hingga pihak yang diduga menjadi penerima akhir Bio Solar subsidi tersebut. Tidak tertutup kemungkinan kasus ini berkembang pada pengungkapan aktor lain yang terlibat dalam rantai distribusi ilegal BBM subsidi di wilayah Sumatera Barat hingga lintas provinsi.

Praktik penyalahgunaan BBM subsidi bukan sekadar pelanggaran biasa. Aktivitas tersebut berdampak langsung terhadap masyarakat kecil seperti nelayan, petani, sopir angkutan, hingga pelaku usaha mikro yang sangat bergantung pada subsidi negara untuk keberlangsungan ekonomi mereka. Ketika subsidi diselewengkan demi keuntungan pribadi, maka yang paling dirugikan adalah rakyat kecil.

Selain merugikan masyarakat, praktik ilegal tersebut juga berpotensi merugikan keuangan negara. Subsidi BBM yang seharusnya tepat sasaran justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk dijual kembali dengan harga industri atau distribusi nonresmi demi meraup keuntungan besar.

Dalam perkara ini, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tak hanya itu, jika dalam pengembangan ditemukan adanya keterlibatan pihak lain seperti penadah, pemberi modal, atau pemilik jaringan distribusi ilegal, maka penegak hukum berpotensi menerapkan pasal tambahan terkait tindak pidana bersama-sama maupun tindak pidana pencucian uang apabila ditemukan aliran dana hasil kejahatan.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku penyalahgunaan BBM subsidi di Sumatera Barat. Aparat penegak hukum kini semakin intens melakukan patroli dan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi, terutama di wilayah rawan jalur lintas distribusi ilegal.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas penimbunan, pengangkutan ilegal, ataupun penjualan kembali BBM subsidi tanpa izin resmi. Selain berisiko pidana berat, tindakan tersebut juga merampas hak masyarakat kecil yang benar-benar membutuhkan subsidi negara.

Pengungkapan kasus oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar ini mendapat perhatian luas karena dinilai menjadi langkah nyata dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Publik kini menunggu pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap apakah terdapat jaringan besar di balik pengangkutan dua ton Bio Solar tersebut.

Redaksi menerima hak jawab dan hak koreksi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


TIM

Belum ada Komentar untuk "Polda Sumbar Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi Skala Besar, Jalur Tapan Diduga Jadi Lintasan Distribusi Gelap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: