Polisi Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Aktivitas Penambang Tidak Ditemukan Saat Razia
MEDIA FAKTA ONE. Solok Selatan — Aparat Kepolisian Resor Solok Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang merusak lingkungan dan berpotensi membahayakan masyarakat. Pada Kamis (27/5/2026) pagi, jajaran Satreskrim Polres Solok Selatan melakukan operasi penertiban terhadap dua lokasi tambang emas ilegal yang berada di wilayah Kecamatan Sangir, Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat.
Dua titik yang menjadi sasaran penertiban tersebut berada di kawasan Pamong Ketek dan Km 12. Operasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Muhammad Yogie Biantoro, bersama personel gabungan yang bergerak menuju lokasi sejak pagi hari.
Dalam keterangannya, AKP Muhammad Yogie Biantoro menjelaskan bahwa akses menuju lokasi tambang tergolong sulit dan membutuhkan perjuangan ekstra. Petugas harus melewati medan berat berupa jalan berlumpur, perbukitan, hingga jalur perkebunan dengan waktu tempuh mencapai sekitar dua jam perjalanan.
“Medan yang dilewati untuk mencapai lokasi cukup berat dan jauh. Kami harus menempuh perjalanan sekitar dua jam menuju lokasi,” ujar AKP Yogie saat memberikan keterangan terkait operasi tersebut.
Sesampainya di lokasi, petugas menemukan bekas aktivitas pertambangan emas ilegal yang diduga telah lama beroperasi. Namun, saat razia berlangsung, tidak ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja tambang di lokasi tersebut. Diduga informasi kedatangan aparat telah lebih dahulu diketahui oleh para pelaku sehingga mereka meninggalkan area sebelum petugas tiba.
Meski demikian, aparat tetap melakukan tindakan penutupan terhadap area pertambangan ilegal tersebut sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya pencegahan agar aktivitas serupa tidak kembali dilakukan. Polisi juga melakukan pendataan terhadap lokasi serta sejumlah indikasi aktivitas pertambangan yang ditemukan di lapangan.
Penertiban tambang emas ilegal ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polres Solok Selatan dalam menindak aktivitas PETI yang selama ini menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Aktivitas tambang ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat berdampak panjang terhadap ekosistem dan kehidupan masyarakat sekitar.
Selain kerusakan hutan dan pencemaran sungai, penggunaan bahan berbahaya dalam aktivitas tambang ilegal juga berpotensi mengancam kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan serta melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak terkait guna mencegah berkembangnya praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Solok Selatan.
AKP Muhammad Yogie Biantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas tambang ilegal yang melanggar hukum. Polres Solok Selatan, katanya, akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat aktivitas PETI.
TIM
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah masing-masing. Menurutnya, dukungan masyarakat sangat dibutuhkan agar upaya penegakan hukum dapat berjalan maksimal dan lingkungan tetap terjaga.
Dengan adanya operasi penertiban ini, diharapkan aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Solok Selatan dapat ditekan serta memberikan efek jera kepada para pelaku yang masih nekat melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin.
Belum ada Komentar untuk "Polisi Lakukan Penutupan Tambang Emas Ilegal di Solok Selatan, Aktivitas Penambang Tidak Ditemukan Saat Razia"
Posting Komentar