Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi, Aktivitas Truk di Siguntur Resahkan Warga
DHARMASRAYA – FAKTAONE. Dugaan praktik penimbunan dan pelansiran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar mencuat di Nagari Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Aktivitas yang disebut berlangsung hampir setiap hari itu kini menjadi perhatian warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan.
Sejumlah warga mengaku resah dengan lalu lalang kendaraan berat yang diduga terlibat dalam pengangkutan solar subsidi. Aktivitas tersebut disebut berlangsung sejak sore hingga dini hari dengan intensitas yang cukup tinggi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sekitar 15 unit truk berbagai jenis diduga terlibat dalam aktivitas pelansiran solar subsidi dari sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di wilayah Dharmasraya. BBM yang terkumpul diduga dibawa ke lokasi tertentu untuk ditimbun maupun didistribusikan kembali.
Warga sekitar mengaku suara kendaraan berat yang keluar masuk lokasi hingga larut malam kerap mengganggu waktu istirahat mereka. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Setiap malam truk keluar masuk. Suaranya sangat mengganggu, apalagi sampai dini hari,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain dugaan penimbunan, warga juga menduga solar subsidi tersebut disalurkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) dan usaha galian C di sejumlah wilayah sekitar.
Distribusi solar subsidi itu diduga mengarah ke beberapa kawasan, di antaranya Nagari Siguntur, Sikabau, dan Tebing Tinggi. Dugaan tersebut semakin menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima BBM bersubsidi.
Warga juga menyoroti sejumlah komentar yang beredar di media sosial yang menyebut pelaku penimbunan solar subsidi tersebut “tak tersentuh media”, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait maupun aparat penegak hukum mengenai dugaan aktivitas tersebut. Upaya konfirmasi dan klarifikasi masih terus dilakukan kepada pihak-pihak yang berkaitan.
Apabila terbukti, praktik penimbunan dan pelansiran BBM bersubsidi tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku serta merugikan masyarakat luas.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM
Belum ada Komentar untuk "Diduga Jadi Lokasi Penimbunan Solar Subsidi, Aktivitas Truk di Siguntur Resahkan Warga"
Posting Komentar