Dugaan Mafia Solar Subsidi Teluk Bayur: Gudang di Lubuk Begalung Tampung BBM dari SPBU untuk Kapal*
Padang FAKTA ONE. Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak bersubsidi jenis solar untuk kepentingan operasional kapal di kawasan Teluk Bayur kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan praktik pengumpulan, penampungan, hingga pendistribusian solar bersubsidi yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Detak Sumbar News, solar bersubsidi diduga dibeli dari beberapa SPBU di Kota Padang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi, kemudian diangkut menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Padang–Painan, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Di lokasi tersebut, BBM diduga dipindahkan dari jeriken ke dalam sejumlah tangki penampungan berkapasitas besar sebelum didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal di kawasan Teluk Bayur. Dokumentasi berupa foto dan video yang beredar memperlihatkan keberadaan tangki fiber, baby tank, serta puluhan jeriken yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas keluar masuk kendaraan pengangkut BBM di lokasi tersebut bukan merupakan kejadian baru. Mereka menduga kegiatan itu telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang. Informasi yang berkembang juga menyebut adanya dugaan keterlibatan jaringan tertentu hingga indikasi keterlibatan oknum aparat. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah. Praktik ini dinilai tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima manfaat subsidi dari pemerintah.
Hingga kini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut. Detak Sumbar News tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.Selengkapnya
TIM

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Mafia Solar Subsidi Teluk Bayur: Gudang di Lubuk Begalung Tampung BBM dari SPBU untuk Kapal*"
Posting Komentar