test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Warga Kasang Bentangkan Spanduk Penolakan, Akses Jalan Alana Residence 6 Tahap 3 Dipersoalkan

PADANG PARIAMAN |  FAKTA ONE. Puluhan warga membentangkan spanduk penolakan di kawasan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, sebagai bentuk protes terhadap penggunaan jalan yang disebut-sebut dijadikan akses menuju Perumahan Alana Residence 6 Tahap 3, Rabu siang, 24 Juni 2026.

Aksi yang berlangsung sekitar pukul 15.27 WIB tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dilakukan secara terbuka di lokasi yang selama ini menjadi pusat perdebatan mengenai status dan fungsi jalan yang digunakan sebagai akses keluar masuk kawasan perumahan.

Dalam spanduk berwarna merah yang dibentangkan warga tertulis kalimat tegas bahwa jalan tersebut bukan untuk kepentingan lalu lintas Perumahan Alana Residence 6 Tahap 3. Tulisan itu menjadi simbol penolakan sekaligus bentuk tuntutan agar persoalan segera mendapat perhatian pihak berwenang.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, warga mempertanyakan dasar hukum penggunaan ruas jalan tersebut. Mereka meminta adanya keterbukaan informasi mengenai status jalan, dokumen perizinan, site plan, hingga berbagai persetujuan yang berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan dimaksud.

Sejumlah warga mengaku khawatir apabila persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian yang jelas. Selain berpotensi menimbulkan konflik sosial, penggunaan jalan yang dipersoalkan juga dikhawatirkan memunculkan dampak terhadap kenyamanan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Dari aspek regulasi, penggunaan lahan dan pembangunan kawasan perumahan wajib mengacu pada ketentuan tata ruang serta perizinan yang berlaku. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pemanfaatan ruang dengan izin yang diterbitkan, maka dapat dilakukan evaluasi oleh instansi berwenang sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang wajib sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah. Pasal 69 mengatur bahwa pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai tingkat pelanggarannya.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman juga mengatur kewajiban penyelenggara pembangunan untuk memenuhi aspek legalitas, sarana, prasarana, serta utilitas umum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila dalam proses pembangunan ditemukan adanya penyelenggaraan yang tidak sesuai dengan izin atau ketentuan yang berlaku, maka terdapat mekanisme penindakan administratif berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin hingga pembongkaran sesuai hasil pemeriksaan instansi berwenang.

Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat putusan ataupun pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam polemik akses jalan tersebut. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Pengamat tata ruang menilai konflik seperti ini umumnya muncul akibat minimnya komunikasi dan keterbukaan informasi antara pihak-pihak yang berkepentingan dengan masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan.

Karena itu, pemerintah daerah didorong segera melakukan verifikasi lapangan guna memastikan status jalan yang dipersoalkan, legalitas penggunaannya, serta kesesuaian antara kondisi di lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki.

Langkah tersebut dinilai penting agar tidak berkembang berbagai asumsi yang dapat memperkeruh suasana di tengah masyarakat. Kejelasan hukum dan administrasi menjadi kunci utama untuk mencegah konflik berkepanjangan.

Warga berharap hasil pemeriksaan nantinya dapat diumumkan secara transparan kepada publik sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian mengenai status jalan yang menjadi objek sengketa tersebut.

Sementara itu, masyarakat juga meminta agar hak-hak warga sekitar tetap menjadi perhatian dalam setiap proses penyelesaian persoalan. Mereka menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukan untuk menghambat pembangunan, melainkan mencari kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh pihak.

Hingga berita investigasi ini ditayangkan, polemik akses jalan menuju Perumahan Alana Residence 6 Tahap 3 di Kasang, Kecamatan Batang Anai, masih menjadi perhatian masyarakat. Publik kini menunggu langkah pemerintah dan instansi terkait untuk mengungkap secara terang status jalan, legalitas penggunaan, serta fakta-fakta hukum yang sebenarnya berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Berita investigasi ini disusun berdasarkan fakta lapangan, dokumentasi lokasi, dan informasi yang berkembang di masyarakat pada Rabu, 24 Juni 2026. Naskah tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum oleh pihak mana pun. Seluruh pihak yang disebut maupun yang berkepentingan memiliki hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Media membuka ruang klarifikasi guna menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

TIM

Belum ada Komentar untuk "Warga Kasang Bentangkan Spanduk Penolakan, Akses Jalan Alana Residence 6 Tahap 3 Dipersoalkan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: