test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu, Rugikan Negara Rp7,5 Miliar

Sumbar  |FAKTAONE. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jembatan Sikabu di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, tahun anggaran 2020. Kasus ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp7,5 miliar berdasarkan hasil audit resmi.

Wakil Kepala Kejati Sumbar Mukhlis bersama Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Arjuna menyampaikan, ketiga tersangka masing-masing berinisial Y selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), BB selaku Direktur Utama PT Maidah Rekajaya, serta A yang berperan sebagai kuasa direksi.

“Ketiganya telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Anak Air, Kota Padang,” ujar Mukhlis dalam konferensi pers di Kejati Sumbar, Kamis (18/6/2026) malam.

Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Barat, tercatat kerugian negara sebesar Rp7.505.864.409,09. Laporan tersebut tertuang dalam nomor PE.04.03/SR-493/PW03/5/2026 tertanggal 10 April 2026.

Kejati Sumbar menyebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta ahli, dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan para tersangka.

Proyek Hibah BNPB Rp25 Miliar

Kasus ini bermula dari pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi Jembatan Sikabu di Kayu Gadang yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Padang Pariaman pada tahun 2020.

Proyek tersebut dibiayai melalui hibah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) BPBD Padang Pariaman dengan nilai awal Rp25.427.197.000.

Pekerjaan konstruksi kemudian dimenangkan PT Maidah Rekajaya dengan nilai kontrak Rp22.366.720.000, yang kemudian mengalami adendum menjadi Rp24.579.962.000.

Selengkapnya (TIM)

Belum ada Komentar untuk "Kejati Sumbar Tahan 3 Tersangka Korupsi Jembatan Sikabu, Rugikan Negara Rp7,5 Miliar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: