test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Skandal Kredit Fiktif Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Siberut, 3 Orang Jadi Tersangka

Padang –  FAKTAONE. Di tengah proses penyidikan dugaan fraud di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Nagari Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, manajemen Bank Nagari menegaskan sikap menghormati sepenuhnya langkah hukum yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat.

Sikap tersebut disampaikan Sekretaris Perusahaan (Sekper) Bank Nagari, Yosviandri Asril, didampingi Humas Bank Nagari, Fefri Doni, kepada wartawan di Padang, Senin (13/7/2026), menyusul penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyaluran kredit fiktif senilai sekitar Rp50,335 miliar.

“Kita tunggu saja. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Polda Sumbar,” ujar Yosviandri.

Ia menegaskan, kasus yang sedang diproses aparat penegak hukum tersebut tidak mengurangi komitmen Bank Nagari untuk terus memperkuat tata kelola perusahaan dan sistem pengawasan internal agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.

Menurutnya, setiap aktivitas operasional di Bank Nagari dijalankan dengan pengawasan berlapis melalui regulasi, standar operasional prosedur (SOP), teknologi informasi, hingga mekanisme pengendalian internal yang terus dievaluasi

Setiap langkah dan setiap transaksi berada dalam pengawasan. Ada aturan, SOP, dan sistem yang bekerja setiap saat. Itu menjadi bagian dari upaya kami menjaga integritas operasional perbankan,” katanya.

Yosviandri mengakui, dalam praktiknya masih ada kemungkinan oknum tertentu berusaha memanfaatkan celah yang ada. Namun, setiap kelemahan yang ditemukan akan segera diperbaiki melalui penyempurnaan sistem maupun evaluasi internal.

“Kalau ada celah yang dimanfaatkan oknum, tentu akan kami perbaiki. Temuan seperti ini memang tidak selalu bisa diketahui secara langsung, tetapi melalui audit dan pengawasan akhirnya dapat terungkap,” jelasnya.

Ia menambahkan, setiap pelanggaran akan diproses sesuai tingkat kesalahannya. Jika hanya bersifat administratif, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme internal. Namun apabila mengandung unsur fraud atau tindak pidana, Bank Nagari tidak akan ragu menyerahkannya kepada aparat penegak hukum.

“Bahkan untuk pelanggaran berat, sanksi internal bisa sampai pemberhentian. Prinsip kami jelas, tidak ada toleransi terhadap tindakan yang merugikan perusahaan maupun nasabah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yosviandri mengatakan sistem pengambilan keputusan di Bank Nagari menerapkan prinsip pengawasan berlapis sehingga proses bisnis, termasuk penyaluran kredit, tidak ditentukan oleh satu orang saja.

“Fungsi pengawasan terus kami jalankan dan akan selalu diperkuat. Kami juga terus mengembangkan sistem agar mampu menutup setiap potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Terkait perkara yang kini ditangani Ditreskrimsus Polda Sumbar, Bank Nagari menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku dan berharap penanganan kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh insan perbankan.

“Kami menghormati apa pun hasil proses hukum nantinya. Kami berharap perkara ini memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat melakukan fraud karena tindakan tersebut tidak hanya merugikan Bank Nagari secara finansial, tetapi juga dapat merugikan nasabah dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan,” kata Yosviandri.

Ia memastikan perlindungan terhadap nasabah tetap menjadi prioritas Bank Nagari. Apabila terdapat kerugian yang dialami nasabah akibat tindakan oknum, perusahaan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat.

“Kepercayaan masyarakat adalah aset terbesar kami. Karena itu, penguatan pengawasan, kepatuhan terhadap aturan, dan transparansi akan terus menjadi fokus Bank Nagari dalam menjaga integritas layanan kepada seluruh nasabah,” pungkasnya

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Skandal Kredit Fiktif Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Siberut, 3 Orang Jadi Tersangka"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: