test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Ombilin Terkuak, Polda Sumbar Kumpulkan Bukti

PADANG –  FAKTAONE. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin pada periode 2020–2023.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia yang diperkuat dengan laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan perjanjian jual beli batu bara.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Barat, , menyampaikan bahwa langkah penyelidikan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya pada sektor ketahanan energi yang memiliki peran strategis bagi kepentingan masyarakat.

Menurutnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumbar saat ini masih fokus mengumpulkan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perjanjian jual beli batu bara serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna memperkuat alat bukti dalam proses penyelidikan.

"Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang mengetahui proses perjanjian tersebut. Semua tahapan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Polda Sumatera Barat menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur hukum. Aparat penegak hukum juga memastikan setiap perkembangan proses penyelidikan akan disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut sektor ketahanan energi nasional. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti yang cukup, penyidik akan meningkatkan penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Polda Sumbar mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak berspekulasi mengenai substansi perkara hingga seluruh proses penyelidikan selesai dilakukan.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Ombilin Terkuak, Polda Sumbar Kumpulkan Bukti"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: