test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Kasus Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Bergulir, Kejari Dalami Bukti dan Periksa Saksi

PESISIR SELATAN –  FAKTAONE. Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan tengah menyelidiki dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMA Negeri 3 Painan. Penanganan perkara tersebut bermula dari laporan yang diajukan Koalisi Himpunan Masyarakat Peduli Pendidikan Sumatera Barat bersama Mahasiswa Peduli Pendidikan Sumbar Anti-KKN pada Juni 2026.

Melalui kuasa hukumnya, Ardy Rusyda dan Idul Fitri, pelapor menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, di antaranya kuitansi pembayaran yang diduga berkaitan dengan pungutan serta dokumen yang menurut mereka menunjukkan adanya kewajiban pembayaran seragam sekolah.

Kepala Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Mohd. Radyan, menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mendalami laporan tersebut.

Dalam proses penyelidikan, Kejari mengungkapkan adanya kendala karena dokumen yang dibutuhkan penyidik belum diserahkan sesuai jadwal. Melalui Kasi Intel, Kejari menyebut pihak manajemen sekolah belum memenuhi komitmen untuk menyerahkan dokumen yang diminta hingga batas waktu pada Jumat, 10 Juli 2026.

Nama Kepala SMAN 3 Painan, Rini Amelia, Ketua Komite Busral, serta sejumlah unsur manajemen sekolah disebut dalam konteks permintaan keterangan dan pengumpulan dokumen. Hingga saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan sehingga belum ada penetapan tersangka maupun kesimpulan mengenai adanya tindak pidana.

Di sisi lain, Kejari Pesisir Selatan juga mengklarifikasi isu yang beredar mengenai dugaan adanya oknum yang mencatut nama institusi kejaksaan untuk meminta uang sebesar Rp5 juta kepada kepala sekolah dengan dalih dapat menghentikan proses hukum. Kejari menegaskan belum menerima laporan resmi mengenai dugaan tersebut dan memastikan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan terhadap sekolah tersebut juga muncul terkait besarnya biaya yang dibebankan kepada calon peserta didik baru. Salah seorang orang tua siswa, Hendra (45), mengaku harus menyiapkan biaya masuk asrama sebesar Rp7,9 juta, biaya seragam Rp1,08 juta, serta biaya makan dan minum sebesar Rp1,5 juta setiap bulan.

Menurut pihak pelapor dan sejumlah orang tua, besarnya biaya tersebut dinilai tidak sebanding dengan kondisi fasilitas yang tersedia. Mereka mengklaim masih terdapat persoalan mendasar, termasuk keterbatasan fasilitas air bersih bagi siswa yang tinggal di asrama.

Pihak pelapor berharap Kejari Pesisir Selatan dapat mengusut tuntas dugaan pungutan liar tersebut secara transparan dan objektif. Mereka juga meminta agar seluruh pihak yang terkait bersikap kooperatif demi memperlancar proses penyelidikan.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak SMAN 3 Painan mengenai berbagai dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan, keterangan dari pihak sekolah tetap diperlukan untuk memberikan penjelasan atas tuduhan yang berkembang.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Kasus Dugaan Pungli SMAN 3 Painan Bergulir, Kejari Dalami Bukti dan Periksa Saksi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: