Dugaan Pemodal PETI Mencuat di Landak, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan
Landak – FAKTAONE. Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat setelah beredarnya informasi yang menyebut seorang sosok berinisial "SM" diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan pertambangan emas ilegal di wilayah Kecamatan Ngabang, khususnya di kawasan hulu Sungai Landak.
Informasi tersebut beredar melalui berbagai percakapan masyarakat maupun media sosial. Dalam narasi yang berkembang, SM disebut diduga berperan sebagai pemodal, pembeli hasil tambang, sekaligus orang kepercayaan dari pihak yang disebut-sebut mengendalikan aktivitas PETI di kawasan tersebut.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum maupun putusan pengadilan yang menyatakan kebenaran dugaan tersebut. Karena itu, pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik dan prinsip negara hukum.
Masyarakat berharap setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi awal yang memenuhi ketentuan hukum. Di sisi lain, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga diharapkan disampaikan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi fitnah maupun penghakiman di ruang publik.
Sejumlah kalangan menilai bahwa apabila terdapat pelanggaran hukum dalam aktivitas PETI, penanganannya tidak cukup hanya menyasar pekerja di lapangan. Penegakan hukum diharapkan mampu mengungkap seluruh rantai kegiatan, mulai dari pelaku penambangan, penyandang dana, penampung hasil tambang, hingga pihak lain yang apabila terbukti turut memperoleh keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Selain persoalan hukum, aktivitas PETI juga dinilai membawa dampak serius terhadap lingkungan. Kerusakan kawasan hutan, sedimentasi sungai, pencemaran air akibat penggunaan bahan berbahaya, serta terganggunya kehidupan masyarakat sekitar merupakan risiko yang selama ini kerap dikaitkan dengan praktik pertambangan tanpa izin.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 yang mengatur sanksi terhadap setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin yang sah.
Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain sebagai penyandang dana, perantara, penampung hasil tambang, atau pihak yang menikmati hasil tindak pidana, penanganannya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan didukung alat bukti yang sah.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sesuai hasil penyelidikan dan pembuktian aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menindaklanjuti setiap informasi yang berkembang, sehingga kepastian hukum dapat terwujud, baik apabila dugaan tersebut terbukti maupun apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dapat terus terjaga.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Pemodal PETI Mencuat di Landak, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan"
Posting Komentar