Manipulasi Data Hingga Pemalsuan Tanda Tangan, 3 Tersangka Kasus Penyelewengan Kredit Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Mentawai Ditahan
PADANG – FAKTAONE. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perbankan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan kredit konvensional di PT Bank Nagari Cabang Pembantu (Capem) Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan kredit dengan total plafon mencapai Rp50,335 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan penyaluran kredit kepada debitur konvensional maupun syariah selama periode 2022 hingga Mei 2025.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Kasus ini melibatkan 125 debitur dengan total plafon kredit mencapai Rp50,335 miliar," ujar Kombes Pol Susmelawati Rosya dalam konferensi pers.
Ia mengungkapkan, para tersangka diduga menjalankan berbagai modus operandi untuk meloloskan pencairan kredit. Modus tersebut meliputi manipulasi profil debitur, rekayasa objek usaha yang akan dibiayai beserta agunan, hingga pemalsuan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana.
"Dengan berbagai rekayasa tersebut, dana kredit berhasil dicairkan kepada 125 debitur," jelasnya.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, menambahkan bahwa perkara ini pertama kali terungkap setelah adanya audit internal PT Bank Nagari yang menemukan indikasi fraud atau penyimpangan dalam proses penyaluran kredit.
Tiga tersangka yang telah ditahan masing-masing berinisial REP, selaku Pimpinan Bank Nagari Capem Siberut, HWH sebagai petugas kredit, serta MS, pihak luar yang berperan mencari dan menyiapkan data calon debitur.
Menurut Kompol Purwanto, motif utama para tersangka adalah mengejar target penyaluran kredit agar memperoleh penilaian kinerja yang baik. Selain itu, mereka juga diduga memperoleh keuntungan pribadi dari setiap pencairan kredit.
"REP menerima fee sekitar Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan, HWH memperoleh Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,7 juta untuk setiap debitur," ungkapnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sebanyak 132 dokumen sebagai barang bukti. Dokumen tersebut meliputi Surat Keputusan (SK) pejabat bank, dokumen kredit, hingga berkas pengajuan para debitur yang diduga digunakan dalam praktik penyimpangan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka REP dan HWH dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.
Sementara itu, tersangka MS dijerat dengan Pasal 49 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 63 ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK, yang mengancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama delapan tahun.
Saat ini ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumatera Barat. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa (P-19) sebelum dilimpahkan kembali ke Kejaksaan untuk proses penuntutan (P-21).
TIM

Belum ada Komentar untuk "Manipulasi Data Hingga Pemalsuan Tanda Tangan, 3 Tersangka Kasus Penyelewengan Kredit Rp50,3 Miliar di Bank Nagari Mentawai Ditahan"
Posting Komentar