Mantan Anggota Polri Berkedok Polisi Lakukan Pungli Sopir Truk, Polres Lubuk Linggau Bertindak Cepat.
LUBUK LINGGAU – Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi terkait video viral di media sosial TikTok yang memperlihatkan aksi dugaan pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh seorang pria yang mengenakan seragam polisi di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Rabu (8/7/2026).
Dalam konferensi pers, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasi Humas AKP Alwi, didampingi Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo, Kapolsek Lubuk Linggau Timur IPTU Jumar Bolivar, dan Kanit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur IPDA Vherry Andora, menegaskan bahwa pelaku dalam video tersebut bukan lagi anggota Polri aktif.
Pelaku diketahui bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota Polres Lubuk Linggau dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Yang bersangkutan telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui upacara resmi pada 19 Mei 2025 akibat pelanggaran berat berupa disersi atau tidak pernah masuk dinas.
"Segala tindakan yang dilakukan pelaku sama sekali tidak mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia," tegas AKP Alwi.
Menindaklanjuti video yang beredar luas, Tim Gabungan Satreskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin IPTU Gurit Trisilo bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 08.50 WIB di kediaman orang tuanya di Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Mantan Anggota Polri Berkedok Polisi Lakukan Pungli Sopir Truk, Polres Lubuk Linggau Bertindak Cepat."
Posting Komentar