test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Penegakan Hukum Dipertanyakan, Aktivitas PETI Masih Marak di Kapur IX Limapuluh Kota

LIMAPULUH KOTA –  FAKTAONE .Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, hingga kini masih berlangsung. Meski telah berulang kali menjadi sorotan publik, praktik tambang ilegal tersebut diduga tetap beroperasi di sejumlah titik dan menimbulkan berbagai dampak terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat.

Berdasarkan hasil pemantauan tim wartawan dalam beberapa hari terakhir, aktivitas PETI masih ditemukan di sejumlah lokasi di Kenagarian Galugua, termasuk di kawasan sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPA). Dokumentasi lapangan yang dilengkapi kamera berfitur GPS dan pelacakan lokasi menunjukkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga masih berlangsung.

Keberadaan PETI tersebut dinilai telah memicu kerusakan lingkungan, pencemaran aliran sungai, serta dikhawatirkan turut memengaruhi distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas pertambangan ilegal.

Selain berdampak terhadap lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin juga disebut telah menelan korban jiwa akibat kecelakaan kerja di sejumlah lokasi penambangan. Namun, berbagai insiden tersebut belum mampu menghentikan praktik pertambangan ilegal yang justru dinilai semakin masif.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang diduga berlangsung secara terbuka di wilayah Kecamatan Kapur IX.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi terkait segera melakukan langkah tegas untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal, menindak para pelaku sesuai ketentuan hukum, sekaligus memulihkan kerusakan lingkungan yang telah terjadi.

Secara hukum, aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin merupakan tindak pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda hingga Rp15 miliar.

Apabila aktivitas tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang akibat kelalaian, ketentuan Pasal 359 KUHP juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Di sisi lain, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 menegaskan peran dan kewenangan pemerintah serta aparat penegak hukum dalam pemberantasan pertambangan tanpa izin di seluruh wilayah Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah terkait tindak lanjut atas dugaan aktivitas PETI di wilayah Kenagarian Galugua, Kecamatan Kapur IX. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan atau memiliki kepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Penegakan Hukum Dipertanyakan, Aktivitas PETI Masih Marak di Kapur IX Limapuluh Kota"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: