test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Proyek JIAT Rp13,9 Miliar Molor, Pemerhati Jasa Konstruksi Pertanyakan Ketegasan Satker

PADANG (SUMBAR) FAKTAONE. – Keterlambatan penyelesaian proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Air Tanah (JIAT) dan Air Baku milik Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT) Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Wilayah Sungai (PJPA WS IAKR) Provinsi Sumatera Barat, Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS V), menuai sorotan dari pemerhati jasa konstruksi, Ir. HM. Nurnas.

Proyek yang didanai APBN tersebut memiliki nomor kontrak HK.02.03/01/SNVT-PJPA-WS-IAKR/ATAP-II/IX/2025 dengan nilai Rp13.976.074.000 dan dikerjakan oleh PT Brantas Abipraya (Persero). Berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 15 September 2025 dengan masa pelaksanaan 228 hari kalender, proyek tersebut seharusnya selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Namun, hingga pertengahan April 2026, pekerjaan masih berlangsung dan sebagian pekerjaan dilaporkan belum selesai, sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai penyebab keterlambatan serta pengawasan pelaksanaan proyek.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (14/4), Pejabat (PJ) Kasatker SNVT PJPA WS IAKR Sumbar, Risky, menjelaskan bahwa keterlambatan pekerjaan dipengaruhi sejumlah faktor. Menurutnya, proyek terdampak bencana banjir dan longsor yang terjadi pada 25–27 November 2025 sehingga menghambat pasokan material seperti pasir dan batu yang sesuai spesifikasi. Selain itu, proses pengadaan pompa yang harus diimpor juga disebut terdampak situasi geopolitik di Timur Tengah.

"Saat ini progres pekerjaan telah mencapai 75,15 persen. Kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaan akan dikenakan denda sebesar satu permil per hari dari nilai kontrak dan tetap diwajibkan menyelesaikan sisa pekerjaan," ujar Risky.

Penjelasan tersebut mendapat tanggapan kritis dari Ir. HM. Nurnas. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (15/4), mantan Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Sumbar sekaligus mantan anggota DPRD Sumbar itu menilai alasan keterlambatan akibat impor pompa tidak relevan jika dikaitkan dengan situasi di Timur Tengah.

"Pergolakan di Timur Tengah baru terjadi belakangan, sementara pekerjaan proyek sudah dimulai jauh sebelumnya. Jadi menurut saya alasan tersebut tidak relevan," tegas Nurnas.

Ia juga mempertanyakan alasan terganggunya pasokan material. Menurutnya, sejumlah proyek konstruksi lain di Sumatera Barat yang berlangsung pada periode yang sama tidak mengalami hambatan serupa.

"Kalau alasan material, mengapa proyek-proyek lain di Sumbar tetap berjalan tanpa kendala yang sama? Ini perlu menjadi perhatian," katanya.

Lebih lanjut, Nurnas menilai pernyataan mengenai pemberian denda keterlambatan masih bersifat normatif. Ia mempertanyakan sejauh mana komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan apabila kontraktor terbukti gagal memenuhi kewajiban kontraknya.

"Pertanyaannya, apakah Kasatker berani melakukan blacklist terhadap kontraktornya jika memang terjadi wanprestasi?" ujar Nurnas.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020, keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat dikategorikan sebagai bentuk wanprestasi atau cidera janji oleh penyedia jasa konstruksi. Konsekuensinya dapat berupa pengenaan denda keterlambatan, addendum kontrak apabila memenuhi ketentuan, hingga pemutusan kontrak sesuai hasil evaluasi pejabat pembuat komitmen dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh informasi lebih lanjut mengenai langkah evaluasi maupun tindak lanjut yang akan ditempuh oleh pihak BWSS V terhadap penyelesaian proyek tersebut.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Proyek JIAT Rp13,9 Miliar Molor, Pemerhati Jasa Konstruksi Pertanyakan Ketegasan Satker"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: