Seruan Tolak Intimidasi terhadap Wartawan, Sengketa Pemberitaan Harus Diselesaikan Sesuai UU Pers
PADANG – Seruan untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap wartawan kembali mengemuka sebagai bentuk komitmen menjaga kemerdekaan pers di Indonesia. Pers yang bebas, independen, dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang berperan mengawasi jalannya pemerintahan serta menyampaikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, berpedoman pada fakta, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik, harus mendapatkan perlindungan hukum. Segala bentuk intimidasi, ancaman, maupun kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik dinilai bertentangan dengan semangat kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang.
Apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat suatu pemberitaan, penyelesaiannya hendaknya dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers. Mekanisme tersebut meliputi penggunaan hak jawab dan hak koreksi, sehingga setiap sengketa pemberitaan dapat diselesaikan secara profesional tanpa harus menggunakan jalur intimidasi ataupun upaya membungkam kerja jurnalistik.
Kemerdekaan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Wartawan tetap berkewajiban menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam setiap pemberitaan. Di sisi lain, masyarakat dan seluruh pihak juga diharapkan menghormati proses jurnalistik sebagai bagian dari sistem demokrasi yang sehat.
Seruan "Stop Kriminalisasi terhadap Wartawan" menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap insan pers merupakan tanggung jawab bersama. Dengan pers yang bebas dan bertanggung jawab, masyarakat dapat memperoleh informasi yang benar, sementara demokrasi tetap berjalan dengan baik melalui fungsi kontrol sosial yang dijalankan media.
Salam Komando, 18 Juli 2026.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Seruan Tolak Intimidasi terhadap Wartawan, Sengketa Pemberitaan Harus Diselesaikan Sesuai UU Pers"
Posting Komentar