Terendus Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi di Lubuk Begalung, Warga Sebut Aktivitas Sudah Lama Berlangsung
PADANG – FAKTAONE Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk kepentingan operasional kapal di kawasan Pelabuhan Teluk Bayur kembali menjadi perhatian publik. Informasi yang dihimpun menyebut adanya dugaan praktik pengumpulan, penampungan, hingga pendistribusian solar bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh media, solar bersubsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Padang menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. Selanjutnya, BBM diduga diangkut menuju sebuah gudang yang berada di kawasan Jalan Padang–Painan, Kelurahan Gates Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung.
Di lokasi tersebut, solar diduga dipindahkan dari jeriken ke dalam sejumlah tangki penampungan berkapasitas besar sebelum kemudian didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal di kawasan Teluk Bayur. Dokumentasi berupa foto dan video yang diterima media memperlihatkan keberadaan tangki fiber, baby tank, serta puluhan jeriken yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.
Sejumlah warga sekitar mengaku aktivitas keluar-masuk kendaraan yang diduga mengangkut BBM di lokasi tersebut bukanlah hal baru. Menurut keterangan warga, kegiatan itu diduga telah berlangsung cukup lama dan dilakukan secara berulang.
"Sering terlihat kendaraan datang membawa jeriken. Aktivitasnya sudah cukup lama," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain itu, berkembang pula informasi mengenai dugaan adanya jaringan yang terlibat dalam praktik tersebut, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat. Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya. Seluruh informasi tersebut memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyelidikan resmi oleh aparat penegak hukum.
Secara hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mengurangi hak masyarakat yang berhak memperoleh manfaat subsidi dari pemerintah.
Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas tersebut maupun perkembangan penanganannya. Media ini telah berupaya menghimpun informasi dari berbagai sumber dan akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik.
(**π)
Belum ada Komentar untuk "Terendus Dugaan Penyelewengan Solar Bersubsidi di Lubuk Begalung, Warga Sebut Aktivitas Sudah Lama Berlangsung"
Posting Komentar