test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44,5 Miliar di Pekanbaru Riau

MEDIA FAKTA ONE.. Pekanbaru, 15-04-2026 - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau gelar pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah ditetapkan Menjadi Milik Negara (BMMN) periode tahun 2024 hingga 2025, pada Selasa (14/04). Pemusnahan digelar di dua lokasi berbeda, yaitu secara simbolis di halaman Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, kemudian dilanjutkan secara keseluruhan di Denarhanud Rudal 004/WSBY Dumai.

Barang yang dimusnahkan meliputi 28,8 juta batang barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT), 1.214 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), serta barang impor lainnya seperti 351 koli pakaian bekas, 337 koli alas kaki, dan berbagai barang konsumsi dan elektronik lainnya. Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp44.825.842.154 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp26.909.587.272. 

"Barang-barang yang kami musnahkan merupakan hasil penindakan yang dilaksanakan melalui patroli dan operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau dan Sumatra Barat. Selain barang yang dimusnahkan, selama kurun waktu 2024 dan 2025 Kanwil Bea Cukai Riau juga telah melaksanakan 10 penyidikan dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang," rinci Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Dwijo Muryono. 

Pemusnahan dilaksanakan berdasarkan persetujuan Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebagai bagian dari upaya tertib administrasi dan transparansi pengelolaan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai unsur instansi terkait, antara lain pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan wilayah Riau, Kejaksaan Tinggi, TNI, Kepolisian, serta instansi pemerintah dan lembaga lainnya. 

Dwijo menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan ini menjadi bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dan pengusaha dari peredaran barang ilegal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan melindungi penerimaan negara.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual, maupun mendistribusikan barang ilegal. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemberantasan penyelundupan dan peredaran barang ilegal di Indonesia," tutupnya.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Bea Cukai Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp44,5 Miliar di Pekanbaru Riau"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: