Aset Kendaraan Dinas Diduga Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Pemkab Padang Pariaman Didesak Bertindak
PADANG PARIAMAN – FAKTAONE. Dugaan penguasaan aset milik Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman oleh mantan pejabat daerah menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, terdapat dugaan bahwa beberapa kendaraan dinas yang sebelumnya digunakan sebagai fasilitas jabatan hingga kini belum dikembalikan kepada pemerintah daerah maupun belum diproses sesuai mekanisme penghapusan atau pelelangan aset yang berlaku.
Aset yang dipersoalkan antara lain satu unit mobil dinas jenis Toyota Fortuner dengan nomor polisi BA 2 F yang sebelumnya digunakan oleh mantan Wakil Bupati Padang Pariaman, serta sejumlah kendaraan dinas roda dua yang disebut-sebut masih berada dalam penguasaan mantan pejabat.
Jika informasi tersebut benar, kondisi itu berpotensi bertentangan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang mengatur bahwa aset pemerintah hanya dapat dialihkan kepemilikannya melalui mekanisme yang sah sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk melalui proses penghapusan dan lelang apabila memenuhi persyaratan.
Sejumlah kalangan menilai persoalan ini perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, khususnya Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta pengelola Barang Milik Daerah di lingkungan Sekretariat Daerah, guna memastikan seluruh aset daerah tercatat dan dikelola secara transparan serta akuntabel.
Praktisi pemerintahan menilai apabila kendaraan dinas masih dikuasai oleh mantan pejabat tanpa dasar hukum yang jelas, maka pemerintah daerah perlu segera melakukan inventarisasi, penertiban, serta mengambil langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan unsur pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari mantan Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur maupun mantan Wakil Bupati Drs. Rahmang, M.M. terkait informasi tersebut. Demikian pula BPKD Kabupaten Padang Pariaman belum memberikan penjelasan mengenai status kendaraan dinas yang dipersoalkan.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait, termasuk Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, guna memberikan ruang hak jawab dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik berimbang sesuai prinsip jurnalistik.
Apabila nantinya terdapat klarifikasi atau data resmi yang berbeda, media akan memuatnya sebagai bagian dari pemenuhan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
TIM

Belum ada Komentar untuk "Aset Kendaraan Dinas Diduga Masih Dikuasai Mantan Pejabat, Pemkab Padang Pariaman Didesak Bertindak"
Posting Komentar