test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Aroma Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Payakumbuh, Dugaan Tagihan Fiktif dan Mark-Up Diusut

PAYAKUMBUH –  FAKTAONE. Dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas kembali mencuat di lingkungan legislatif Sumatera Barat. Hasil investigasi serta penelusuran terhadap sejumlah dokumen yang diklaim berasal dari sumber terpercaya mengungkap adanya indikasi manipulasi administrasi dalam pengelolaan Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025.

Dugaan tersebut mengarah pada praktik rekayasa tagihan akomodasi hotel, perbedaan durasi perjalanan dinas, hingga penggunaan dokumen yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Berdasarkan hasil penelusuran awal, nilai dugaan kerugian yang disebutkan mencapai sekitar Rp848,5 juta.

Menurut informasi yang dihimpun, modus yang diduga digunakan antara lain berupa penggelembungan biaya penginapan (mark-up), penggunaan invoice hotel yang diduga tidak mencerminkan transaksi sebenarnya, serta perbedaan antara jadwal perjalanan yang dilaksanakan dengan dokumen pertanggungjawaban yang diajukan.

Dokumen yang menjadi dasar investigasi juga menyebutkan adanya Belanja Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh Tahun Anggaran 2025 yang telah direalisasikan hampir seluruhnya. Namun demikian, terdapat dugaan bahwa sebagian pertanggungjawaban atas penggunaan anggaran tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, serta dapat menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau daerah.

Pakar tata kelola keuangan publik menilai setiap kegiatan perjalanan dinas wajib didukung dokumen yang sah, mulai dari surat tugas, tiket perjalanan, bukti penginapan, daftar hadir kegiatan, hingga laporan hasil perjalanan. Seluruh dokumen tersebut harus dapat diverifikasi agar penggunaan APBD benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Kota Payakumbuh, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan audit dan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh dokumen perjalanan dinas yang menjadi objek temuan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah benar terdapat unsur mark-up, pemalsuan dokumen, atau bentuk penyimpangan lainnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Sekretariat DPRD Kota Payakumbuh maupun pimpinan DPRD terkait dugaan tersebut. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Sekretaris DPRD, pejabat pelaksana teknis kegiatan, dan pihak-pihak terkait lainnya guna memenuhi asas keberimbangan sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.

Apabila hasil audit dan penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran hukum, kasus tersebut diharapkan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat penjelasan atau bukti yang membantah dugaan tersebut, pihak terkait berhak menyampaikan klarifikasi agar informasi yang diterima publik tetap berimbang dan akurat.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Aroma Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Payakumbuh, Dugaan Tagihan Fiktif dan Mark-Up Diusut"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: