Diduga Melampaui Objek Lelang, Aset Publik di Kawasan GOR H. Agus Salim Menghilang
PADANG – FAKTAONE. Proses rekonstruksi besar-besaran di kawasan Stadion Gelanggang Olahraga (GOR) H. Agus Salim, Kota Padang, justru memunculkan dugaan persoalan baru. Pemenang lelang pembongkaran aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) diduga telah melampaui ruang lingkup pekerjaan dengan mengambil fasilitas publik yang tidak termasuk dalam objek lelang.
Hasil investigasi dan pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah tiang beserta Alat Penerangan Jalan Umum (APJU) dekoratif atau lampu taman pedestrian yang sebelumnya berdiri di sepanjang trotoar luar kawasan stadion kini telah hilang. Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa fasilitas publik tersebut dibongkar dan diangkut tanpa dasar hukum yang jelas.
Padahal, berdasarkan dokumen resmi Pengumuman Lelang Nomor: 000.2.3.2/764/PBMD/BPKAD/2026 yang diterbitkan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sumatera Barat, objek lelang non-eksekusi Barang Milik Daerah dengan nilai limit Rp217.988.000 hanya mencakup aset-aset tertentu yang telah ditetapkan secara administratif.
Artinya, apabila APJU dekoratif yang berada di luar daftar barang lelang ikut dibongkar atau dipindahkan, tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah serta dapat menimbulkan kerugian terhadap aset negara.
Keberadaan lampu pedestrian tersebut sebelumnya berfungsi sebagai fasilitas penerangan sekaligus mempercantik kawasan publik di sekitar GOR H. Agus Salim. Hilangnya fasilitas tersebut tidak hanya berdampak pada aspek estetika, tetapi juga berpotensi mengurangi tingkat keamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan stadion.
Sejumlah pihak menilai lemahnya pengawasan selama proses pembongkaran menjadi salah satu faktor yang memungkinkan dugaan pengambilan aset di luar objek lelang terjadi. Pengawasan seharusnya dilakukan secara ketat oleh instansi terkait agar seluruh proses pembongkaran berjalan sesuai dokumen kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamat tata kelola aset pemerintah menilai, apabila benar terdapat aset di luar objek lelang yang ikut diangkut, maka perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh barang yang telah dibongkar. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh aset yang tidak termasuk objek lelang masih berada pada lokasi atau telah dipindahkan melalui mekanisme resmi.
Selain itu, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Inspektorat Provinsi Sumatera Barat, BPKAD, hingga aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan verifikasi terhadap dugaan tersebut. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah telah terjadi pelanggaran administrasi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan daerah.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BPKAD Provinsi Sumatera Barat maupun pihak pemenang lelang terkait dugaan hilangnya APJU dekoratif di luar objek lelang. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan bahwa aset yang dibongkar memang berada di luar daftar objek lelang, maka pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk mengamankan aset daerah serta meminta pertanggungjawaban pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
TIM
Belum ada Komentar untuk "Diduga Melampaui Objek Lelang, Aset Publik di Kawasan GOR H. Agus Salim Menghilang"
Posting Komentar