test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, PUPR Sumbar Dilaporkan ke Kejati Terkait Operasional Truk Batu Bara PT SAE


Padang – Media FAKTA ONE. secara resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Barat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat pada Rabu (15/7/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan PT Semesta Andalan Energi (SAE).

Dalam laporan itu, Media Patroli86 menyoroti dugaan pembiaran terhadap operasional truk tronton pengangkut batu bara milik PT SAE yang melintasi Jalan Wisata Kelas III Bungus–Mandeh serta Jembatan Darurat Bailey di KM 18+400 ruas Jalan Padang–Painan.

Menurut pelapor, aktivitas kendaraan bertonase besar tersebut diduga telah mengakibatkan kerusakan infrastruktur milik negara. Selain jalan wisata yang disebut mengalami kerusakan, jembatan darurat Bailey yang dibangun untuk menunjang mobilitas masyarakat juga diklaim menerima beban kendaraan sekitar 40 ton setiap hari.

Media Patroli86 menyebut kondisi tersebut berpotensi mempercepat penurunan usia teknis jembatan, bahkan dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan apabila tidak segera ditangani.

"Ini keterlaluan. Jembatan Bailey itu nyawa masyarakat. Sekarang mau dijebol demi pengusaha batu bara. Jalan wisata kelas III Bungus–Mandeh juga telah lama dikorbankan. Kami menduga ada imbalan di balik pembiaran oleh PUPR Sumbar," ujar Antonius, wartawan Media Patroli86.

Dalam laporannya, Media Patroli86 juga mengungkap dugaan adanya modus untuk melancarkan operasional truk over dimension over loading (ODOL). Dugaan tersebut didasarkan pada lampiran surat perintah pengiriman batu bara PT Semesta Andalan Energi (SAE) Nomor 291285 tertanggal 3 Juli 2026, yang disebut memiliki kolom tonase dalam dokumen pengiriman yang dikosongkan.

Menurut pelapor, kondisi tersebut diduga digunakan agar kendaraan yang mengangkut batu bara dapat menghindari pengawasan terhadap batas muatan kendaraan.

Atas dasar itu, Media Patroli86 mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan gratifikasi antara oknum di lingkungan PUPR Sumbar dengan PT Semesta Andalan Energi (SAE) maupun pihak lain yang terkait.

Selain itu, mereka juga meminta aparat penegak hukum menghitung potensi kerugian negara akibat kerusakan Jalan Wisata Kelas III Bungus–Mandeh dan Jembatan Darurat Bailey, serta memanggil dan memeriksa pejabat di lingkungan PUPR Sumbar yang dinilai bertanggung jawab.

"Kami minta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat jangan tebang pilih. Usut tuntas. Ini aset negara, bukan aset perusahaan," tegas M. Harris, Kepala Perwakilan Wilayah Media Patroli86 Provinsi Sumatera Barat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas PUPR Provinsi Sumatera Barat maupun PT Semesta Andalan Energi (SAE) belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan dan tudingan tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait, sesuai prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, PUPR Sumbar Dilaporkan ke Kejati Terkait Operasional Truk Batu Bara PT SAE"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: