test banner SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI MEDIAONLINE "FAKTA ONE"

Berdalih Permintaan Warga, Bolehkah Rekanan Membeli Material Tak Berizin di Lokasi Proyek?

PADANG – FAKTAONE. Praktik penggunaan material yang diduga berasal dari sumber tidak berizin dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali menjadi sorotan. Dalih memenuhi permintaan masyarakat sekitar lokasi proyek kerap dijadikan alasan oleh sebagian rekanan untuk membeli material dari sumber yang belum memiliki izin resmi. Namun, benarkah alasan tersebut dapat dibenarkan secara hukum?

Fenomena ini disebut bukan lagi menjadi persoalan baru. Di berbagai proyek infrastruktur, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD, mulai dari pembangunan jalan, jembatan, gedung hingga jaringan irigasi, sering muncul tekanan dari oknum maupun kelompok masyarakat yang meminta agar material maupun kebutuhan operasional proyek dibeli dari mereka.

Dalam tulisan investigatif berjudul "Berdalih, Permintaan Warga Setempat. Bolehkah! Rekanan Membeli Material Tak Berizin di Lokasi Proyek?", Novri Investigasi menggambarkan kondisi tersebut melalui pantun Minangkabau yang menyindir budaya "minta jatah" di sekitar proyek.

Menurut tulisan itu, tidak sedikit kontraktor menghadapi dilema. Di satu sisi, mereka ingin pekerjaan berjalan lancar tanpa gangguan. Di sisi lain, memenuhi permintaan membeli material dari lokasi yang tidak memiliki izin justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Selain material, tekanan juga disebut dapat berupa permintaan agar pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dilakukan kepada pihak tertentu. Jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, sebagian rekanan mengaku khawatir pekerjaan akan mengalami hambatan.

Dari aspek hukum, penggunaan material yang berasal dari kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi yang tidak ringan. Ketentuan mengenai pertambangan mineral dan batu bara telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahan dan aturan pelaksananya, yang mengatur sanksi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penampungan, pembelian, pengangkutan maupun pengolahan hasil pertambangan yang tidak sesuai ketentuan.

Tulisan tersebut juga mengingatkan bahwa risiko tidak hanya dapat menghampiri kontraktor, tetapi juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) apabila terbukti mengetahui atau membiarkan penggunaan material yang tidak memenuhi ketentuan dalam pelaksanaan proyek.

Selain persoalan legalitas material, pengawasan terhadap pelaksanaan proyek juga mencakup berbagai aspek lain, seperti penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kelengkapan dokumen kontrak, proses pembayaran, hingga administrasi serah terima pekerjaan. Apabila ditemukan penyimpangan, seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tulisan tersebut juga menyoroti dugaan modus penggunaan surat dukungan dari perusahaan yang memiliki izin resmi, sementara material diduga berasal dari lokasi berbeda yang tidak berizin. Dugaan praktik seperti ini disebut menjadi tantangan tersendiri bagi aparat pengawas dan penegak hukum untuk memastikan seluruh rantai pasok material proyek berjalan sesuai aturan.

Meski demikian, penting ditegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses pengawasan, audit, maupun penyelidikan oleh instansi yang berwenang. Alasan adanya permintaan dari masyarakat sekitar tidak menghapus kewajiban kontraktor maupun penyelenggara proyek untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan material.

TIM 

Belum ada Komentar untuk "Berdalih Permintaan Warga, Bolehkah Rekanan Membeli Material Tak Berizin di Lokasi Proyek?"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan

Iklan Tengah

Iklan Bawah Artikel

Selamat datang di Website portal berita mediaonline kami, Terima kasih telah berkunjung, selamat membaca, tertanda Pemimpin Redaksi: