Dugaan Parkir Truk Batu Bara di Badan Jalan, Berpotensi Langgar UU Lalu Lintas
PADANG – FAKTAONE. Dugaan alih fungsi badan Jalan Provinsi di ruas Jalan Lintas Padang–Painan, tepatnya di kawasan Teluk Kabung, Kota Padang, menjadi perhatian masyarakat. Jalur strategis yang menghubungkan Kota Padang dengan kawasan wisata pesisir selatan, termasuk destinasi Mandeh, diduga dimanfaatkan sebagai lokasi parkir truk pengangkut batu bara dalam kurun waktu tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas parkir kendaraan bertonase besar tersebut disebut telah berlangsung cukup lama dan dinilai mengganggu fungsi utama jalan sebagai fasilitas lalu lintas umum. Selain mempersempit badan jalan, keberadaan truk-truk tersebut juga dikhawatirkan meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Seorang warga yang diketahui bernama Labai (65) disebut mengetahui aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi langsung dari yang bersangkutan maupun pihak-pihak lain yang diduga terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, media melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat, Dedy Diantolani. Melalui pesan WhatsApp, ia menegaskan bahwa penggunaan badan jalan untuk parkir merupakan pelanggaran terhadap fungsi jalan.
"Penggunaan badan jalan selain untuk lalu lintas termasuk digunakan untuk parkir tentu merupakan pelanggaran. Untuk melakukan penindakan tentunya dengan tim gabungan karena Dishub tidak dibolehkan melakukan penindakan di jalan tanpa ada instansi kepolisian. Segera akan kami lakukan pengecekan ke lapangan untuk mengambil langkah-langkah berikutnya," tulis Dedy Diantolani.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan verifikasi lapangan sebelum menentukan langkah penanganan sesuai kewenangannya.
Berpotensi Melanggar Aturan Lalu Lintas
Secara hukum, apabila dugaan penggunaan badan jalan sebagai lokasi parkir tanpa izin terbukti, perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 28 ayat (2) mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan terhadap fungsi jalan.
Selain itu, Pasal 274 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan atau gangguan fungsi jalan sehingga mengganggu keselamatan lalu lintas.
Di samping itu, Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan menegaskan bahwa pemanfaatan ruang manfaat jalan harus sesuai dengan fungsi jalan dan tidak boleh mengganggu keamanan, keselamatan, ketertiban, maupun kelancaran lalu lintas.
Muncul Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi
Dalam penelusuran media, masyarakat juga menyampaikan adanya dugaan aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi jenis solar di kawasan tersebut. Informasi tersebut masih sebatas dugaan yang berkembang di masyarakat dan hingga kini belum dapat diverifikasi maupun dibuktikan oleh aparat penegak hukum.
Apabila nantinya hasil penyelidikan menemukan adanya penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Namun demikian, dugaan tersebut masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Warga Minta Penertiban
Masyarakat berharap instansi terkait bersama aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan lapangan dan penertiban apabila ditemukan adanya pelanggaran. Mengingat ruas Jalan Padang–Painan merupakan jalur vital yang setiap hari dilalui kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan logistik, dan wisatawan menuju kawasan Pantai Mandeh serta destinasi wisata lainnya di pesisir selatan Sumatera Barat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai dugaan tersebut. Media tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan resmi, media akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan informasi.
TIM
Belum ada Komentar untuk "Dugaan Parkir Truk Batu Bara di Badan Jalan, Berpotensi Langgar UU Lalu Lintas"
Posting Komentar